Daerah  
Sekretaris DPD I Partai Golkar Maluku Utara, Arifin Jafar: Foto. Lingkar.co.id

Lingkar.co.id — DPD I Partai Golkar Maluku Utara berencana menggelar Musyawarah Daerah (Musda) DPD II Partai Golkar kabupaten dan kota pada Oktober 2026.

Pelaksanaan Musda akan dilakukan setelah Surat Keputusan (SK) kepengurusan DPD I Partai Golkar Maluku Utara periode 2026-2031 diterbitkan.

Sekretaris DPD I Partai Golkar Maluku Utara, Arifin Jafar, menjelaskan partainya akan segera berkonsultasi dengan Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Golkar untuk menetapkan jadwal Musda di seluruh kabupaten dan kota.

“Untuk Musda kabupaten dan kota, kita rencanakan bulan depan. Setelah terbit SK kepengurusan DPD Partai Golkar Provinsi Maluku Utara periode 2026-2031, kita langsung melakukan konsultasi untuk penetapan jadwal dan Musda di seluruh kabupaten dan kota,” kata Arifin saat ditemui di Sekretariat DPD I Partai Golkar Maluku Utara, Rabu, 9 September 2026.

Menurut dia, legalitas kepengurusan DPD I Partai Golkar Maluku Utara menjadi dasar untuk melanjutkan tahapan Musda di tingkat kabupaten dan kota. Ia mengatakan hasil Musda DPD I sebelumnya telah menetapkan Alien Mus sebagai Ketua DPD I Partai Golkar Maluku Utara.

Arifin bilang hasil Musda dan susunan kepengurusan yang telah ditetapkan formatur juga sudah diusulkan kepada DPP Partai Golkar. Namun, pengesahan kepengurusan tetap menjadi kewenangan DPP.

“Legalitasnya adalah pengesahan SK itu. Bukan hanya Maluku Utara, ada 16 DPD Partai Golkar provinsi yang sampai saat ini sudah Musda, tetapi SK-nya belum diterbitkan,” ujarnya.

Ia menyebut sejumlah provinsi, seperti Sulawesi Utara dan Sulawesi Selatan, juga telah melaksanakan Musda tetapi masih menunggu penerbitan SK kepengurusan dari DPP. Kondisi serupa terjadi di Sumatera Utara yang telah menggelar Musda sekitar empat bulan lalu.

Menurut Arifin, keterlambatan penerbitan SK tersebut merupakan bagian dari dinamika internal organisasi dan tidak hanya terjadi di Maluku Utara.

“Karena kewenangan pengesahannya ada di DPP. Sementara kewenangan untuk mengusulkan hasil Musda, DPD Provinsi Maluku Utara sudah mengusulkan,” katanya.

Ia juga menyampaikan, setelah Musda, formatur menyusun dan menetapkan badan kepengurusan. Hasil tersebut kemudian disampaikan melalui DPD I Partai Golkar Maluku Utara kepada DPP untuk mendapatkan pengesahan.

Sementara itu, Arifin memastikan dirinya masih menjabat sebagai Sekretaris DPD I Partai Golkar Maluku Utara untuk periode 2026-2031 berdasarkan hasil Musda dan usulan formatur yang telah disampaikan kepada DPP.

“Yang bisa saya pastikan adalah hasil Musda, formatur menyusun badan pengurus dan sudah mengusulkannya ke DPP. Sekretaris DPD Partai Golkar Provinsi Maluku Utara periode 2026-2031 tetap Arifin Jafar,” ujar dia.

Namun, Arifin mengatakan penerbitan SK kepengurusan bukan kewenangannya. Keputusan akhir mengenai pengesahan kepengurusan DPD I Partai Golkar Maluku Utara berada di tangan DPP Partai Golkar.

“Perkara SK DPP, itu kewenangan DPP,” katanya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *