Daerah  

Akademisi Kritik Pengurangan Cagar Budaya dalam Ranperda RTRW Ternate

Dosen Antropologi Sosial Universitas Khairun (Unkhair), Hudan Irsyadi. Foto: Istimewa

Lingkar.co.id. — Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Ternate yang memuat perubahan jumlah kawasan cagar budaya menuai respons dari kalangan akademisi.

Dosen Antropologi Sosial Universitas Khairun (Unkhair), Hudan Irsyadi, menegaskan cagar budaya harus tetap menjadi perhatian serius pemerintah karena memiliki nilai historis, edukasi, sosial, dan budaya.

“Cagar budaya itu penting sebagai identitas untuk memahami sejarah Kota Ternate. Saya sering menyebut Ternate sebagai kota seribu benteng, karena begitu banyak peninggalan sejarah di wilayah ini,” ujar Hudan saat ditemui, Selasa (7/4/2026).

Ia menjelaskan, secara regulasi keberadaan cagar budaya telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya.

“Kalau sudah jelas dalam undang-undang bahwa cagar budaya memiliki nilai penting bagi jati diri bangsa, lalu kenapa harus dikurangi? Ini perlu dipertanyakan,” katanya.

Hudan menilai langkah Pemerintah Kota Ternate yang mengurangi jumlah kawasan cagar budaya dalam dokumen RTRW menunjukkan kekeliruan dan kurangnya pemahaman terhadap regulasi yang ada.

Menurut dia, cagar budaya memiliki tingkatan status mulai dari kabupaten/kota, provinsi, nasional, hingga internasional, yang menunjukkan nilai strategisnya.

“Artinya, cagar budaya punya nilai yang sangat signifikan. Bahkan diakui dunia internasional, seperti oleh UNESCO,” ujarnya.

Ia mencontohkan Candi Borobudur di Jawa Tengah yang telah diakui sebagai warisan dunia oleh UNESCO. Menurutnya, Ternate dengan kekayaan sejarahnya juga memiliki potensi serupa bahkan dikenal secara global.

“Dengan banyaknya peninggalan sejarah, Ternate sebenarnya punya peluang untuk masuk dalam catatan dunia,” kata Hudan.

Karena itu, ia meminta agar pemerintah kota Ternate tidak menghilangkan atau mengurangi jumlah kawasan cagar budaya dalam Ranperda RTRW yang sedang dibahas.

Sementara itu, Panitia Khusus (Pansus) I DPRD Kota Ternate juga berencana meminta penjelasan kepada Pemerintah Kota Ternate terkait sejumlah poin dalam Ranperda RTRW yang dinilai belum jelas.

Ketua Pansus I DPRD Kota Ternate, Junaidi A. Baharuddin, mengatakan salah satu poin yang disoroti adalah perubahan jumlah kawasan cagar budaya.

“Dalam dokumen sebelumnya tercatat 14 kawasan cagar budaya, namun dalam dokumen terbaru berkurang menjadi 10 kawasan,” ujar Junaidi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *