Tim Hukum saat mengajukan laporan ke Polda Maluku Utara. Foto : istimewa
Lingkar.co.id—Oknum pengacara asal Halmahera Selatan berinisial F dan dua pengguna media sosial dilaporkan ke Kepolisian Daerah (Polda) Maluku Utara atas dugaan pencemaran nama baik. Laporan ini lantaran oknum pengacara, satu anggota Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) dan akun SageRaspbrry7703 diduga menyebarkan informasi tidak benar di group whatsApp maupun media sosial facebook.
Budi korban pencemaran nama baik, mengatakan pencemaran nama baiknya bermula saat oknum pengacara berinisial F membagikan berita di group whatsApp informasi Halmahera Selatan.
Baca Juga : Save Sagea Desak PT MAI Hentikan Upaya Kriminalisasi 14 Warga
“Setelah dia (F red) menyebarkan informasi atau berita tersebut, saya dihubungi banyak teman-teman secara pribadi menanyakan soal apakah benar informasi tersebut. Saya bilang informasi itu tidak benar, saya memang pengacara, tapi tidak pernah mengakui sebagai jaksa,” tuturnya kepada Lingkar.co.id, Sabtu (4/4/2026).
Lebih lanjut kata dia, setelah F mengunggah informasi tersebut, malamnya salah satu anggota LSM dan akun Facebook SageRaspbrry7703 juga mengunggah hal yang sama.
“Karena saya tidak merasa puas dengan postingan yang diunggah ke media sosial tanpa koordinasi dengan saya. Akhirnya saya mengambil langkah menghubungi penasehat hukum untuk melaporkan pihak yang bersangkutan,” akunya.
Baca Juga : Dorong Pendidikan Pesisir, AMPP-TOGAMMOLOKA Salurkan Bantuan Buku di Morotai
Sementara itu, kuasa Hukum korban, Mubarak A. Waysamola, menyatakan langkah hukum yang diambil kliennya, bagian dari upaya mencari keadilan. Sebab terlapor F dan pengguna media sosial SageRaspbrry7703 maupun anggota LSM menyebarkan informasi yang tidak benar.
“Sejak 3 April kami didatangi klien kami, berkaitan dengan beberapa akun yang menyebarkan informasi tidak benar di media sosial. Dengan dasar itu sore harinya kami mengajukan laporan pengaduan ke Polda Malut,” tuturnya kepada Lingkar.co id, Sabtu (4/4/2026).
Ia menuturkan, dalam laporan yang dimasukkan pihaknya melaporkan tiga orang yang menyebarkan foto dan video yang tidak benar. Terlapor tersebut yakni berinisial F, A anggota LSM dan akun Facebook Sagelaspaberi. Laporan yang dilayangkan dengan dasar Pasal 27A Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008, perubahan atas UU Nomor 19 Tahun 2016 dengan perubahan kedua UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang informasi dan Transaksi Elektronik.
“Jadi yang kami laporkan dasarnya pencemaran nama baik, atas dasar postingan media sosial yang tidak benar. Kami minta Polda Maluku Utara segera menindaklanjuti laporan ini,” pungkasnya.










