Lingkar.co.id — Kepolisian Daerah Maluku Utara telah memeriksa 21 saksi dalam penyelidikan dugaan kebakaran di area penampungan ban bekas milik PT Indonesia Weda Bay Industrial Park (IWIP), Kabupaten Halmahera Tengah.
Kebakaran terjadi pada Senin, 31 Agustus 2026, sekitar pukul 05.00 WIT. Api yang membakar tumpukan ban bekas sempat membesar dan membuat warga di sekitar kawasan industri khawatir.
Kapolda Maluku Utara, Inspektur Jenderal Arif Budiman, mengatakan pemeriksaan saksi dilakukan untuk mengetahui penyebab kebakaran sekaligus mengidentifikasi pihak yang berada di lokasi ketika api mulai muncul.
“Sudah 21 orang dimintai keterangan. Karena ada kesulitan, di lokasi tidak ada CCTV. Tetapi ada beberapa saksi yang melihat sejumlah orang masuk ke area tersebut,” kata Arif saat ditemui di Royal Resto Ternate, Rabu, 9 September 2026.
Menurut Arif, saksi yang diperiksa berasal dari pihak perusahaan dan masyarakat di sekitar kawasan tersebut. Keterangan mereka diperlukan untuk menyusun rangkaian peristiwa sebelum hingga saat kebakaran terjadi.
“Para saksi yang dimintai keterangan itu dari pihak perusahaan dan masyarakat setempat,” ujarnya.
Polisi masih mendalami keterangan para saksi untuk memastikan penyebab kebakaran. Ketiadaan kamera pengawas di lokasi menjadi salah satu kendala dalam penyelidikan.
Selain memeriksa saksi, kepolisian juga masih menelusuri aktivitas sejumlah orang yang disebut terlihat memasuki area penampungan sebelum kebakaran. Hingga kini, polisi belum menyampaikan adanya pihak yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.












