Bukan Satu, Golkar Usulkan 3 Kursi Tambahan DPR RI Malut

Sekretaris DPD I Partai Golkar Maluku Utara, Arifin Jafar: Foto. Lingkar.co.id

Lingkar — DPD I Partai Golkar Provinsi Maluku Utara mengusulkan penambahan tiga kursi untuk DPR RI dari daerah pemilihan Maluku Utara. Jika usulan itu terealisasi, jumlah kursi DPR RI yang mewakili Maluku Utara menjadi enam.

Sekretaris DPD I Partai Golkar Maluku Utara, Arifin Jafar, mengatakan usulan tersebut merupakan sikap internal partainya. Golkar, kata dia, telah membahas penambahan dan perubahan alokasi kursi sejak 2023.

“Golkar sangat merespons positif. Jauh hari sebelumnya, pada 2023, kami sudah menyampaikan usulan. Secara internal, DPD I Partai Golkar Provinsi juga sudah melakukan usulan ke DPP,” ujar Arifin seusai pertemuan dengan Bawaslu Maluku Utara di Sekretariat DPD I Partai Golkar Maluku Utara, Ternate, Rabu, 9 September 2026.

Klik juga: Identifikasi Penyebab Kebakaran, Polda Malut Periksa 21 Saksi

Arifin menegaskan Golkar mendukung pembahasan mengenai penambahan atau perubahan alokasi kursi di tingkat DPR RI, DPRD provinsi, maupun DPRD kabupaten dan kota. Menurut dia, usulan tersebut perlu mempertimbangkan karakteristik wilayah Maluku Utara dan tidak semata-mata berdasarkan jumlah penduduk.

“Untuk DPR RI, kami mengusulkan bukan satu kursi, tetapi tiga kursi. Jadi dari tiga menjadi enam,” katanya.

Ia menjelaskan karakteristik wilayah dan sejarah pembentukan daerah perlu menjadi pertimbangan dalam menentukan alokasi kursi DPR RI. Arifin membandingkan kondisi Maluku Utara dengan sejumlah provinsi di Papua yang mengalami pemekaran.

Menurutnya, sejumlah provinsi baru di Papua memiliki jumlah penduduk yang relatif kecil, akan tetapi memperoleh alokasi kursi DPR RI sama dengan di Maluku Utara. Karena itu, ia menilai jumlah penduduk tidak seharusnya menjadi satu-satunya dasar dalam menentukan alokasi kursi.

“Maluku Utara harus dilihat dari karakteristik wilayah dan sejarah. Dasarnya tidak boleh lagi hanya jumlah penduduk,” ujarnya.

“Jika dibandingkan jumlah penduduk Maluku Utara lebih banyak,” tambah Arifin.

Klik juga: Rumah Sakit Tidak Boleh Berhenti pada Pelayanan Konvensional

Selain kursi DPR RI, Golkar juga mendukung pembahasan perubahan daerah pemilihan di tingkat provinsi dan kabupaten-kota. Arifin mengatakan partainya telah memiliki kajian internal mengenai pembagian daerah pemilihan di Maluku Utara.

Salah satu usulannya adalah memisahkan daerah pemilihan Kota Ternate dan Kabupaten Halmahera Barat. Dalam konfigurasi sebelumnya, kedua wilayah tersebut berada dalam satu daerah pemilihan.

“Di internal Partai Golkar, Dapil Ternate-Halbar sudah kami ubah. Ternate sendiri dan Halbar sendiri. Ini masih internal, belum secara nasional,” kata Arifin.

Dia berharap jika terjadi penambahan kursi pada daerah pemilihan lain, perubahan tersebut tidak serta-merta mengurangi alokasi kursi pada daerah pemilihan Ternate-Halmahera Barat.

Arifin juga menyambut positif potensi penambahan kursi DPRD Kabupaten Halmahera Tengah dari 20 menjadi 25 kursi. Menurut dia, tambahan kursi tersebut akan menjadi bagian dari konsolidasi internal partai jika perubahan itu nantinya ditetapkan sesuai ketentuan.

“Kami berterima kasih kalau di Halmahera Tengah itu dari 20 menjadi 25. Kami akan melakukan konsolidasi untuk tambahan lima kursi itu dari Partai Golkar duduki” tukasnya.

Sebelumnya, Bawaslu Maluku Utara dalam agenda audiensi dan konsolidasi demokrasi dengan Partai Golkar membahas sejumlah putusan Mahkamah Konstitusi terkait kepemiluan. Pertemuan tersebut juga menjadi ruang untuk membahas kesiapan partai politik menghadapi tahapan pemilu mendatang.

Arifin menilai sosialisasi regulasi oleh Bawaslu penting bagi partai politik. Informasi mengenai putusan MK dan aturan kepemiluan, kata dia, menjadi dasar bagi Golkar untuk melakukan pembenahan dan konsolidasi internal.

“Kalau kami tidak mengetahui regulasinya seperti apa, konsolidasi dan sosialisasi di internal Partai Golkar juga akan berjalan lambat,” katanya.

Ia mengatakan Golkar akan terus mengawal setiap pembahasan mengenai perubahan daerah pemilihan maupun penambahan alokasi kursi bersama penyelenggara pemilu dan partai politik lainnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *