Robert Na Endi anggota Ombudsman RI
Lingkar.co.id— Ombudsman RI menyoroti pengawasan atas pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan bagi karyawan swasta (buruh/pekerja) masih belum optimal. Pasalnya, berdasarkan catatan Ombudsman RI terdapat 652 pengaduan buruh terkait pelanggaran maladministrasi distribusi THR selama dua tahun terakhir sejak 2023 hingga 2025.
Robert Na Endi, anggota Ombudsman RI, menyatakan Kemnaker Pemerintah Daerah harus menegaskan sanksi terhadap perusahaan yang tidak patuh dalam pembayaran THR hari besar Keagamaan.
Kata Robert, ketidakpatuhan perusahaan bagian dari persoalan sistemik yang berulang setiap tahun. Karena itu, pemerintah perlu berkolaborasi untuk menyusun langkah antisipatif terhadap potensi ketidakpatuhan, khususnya di daerah industri seperti DKI Jakarta dan sejumlah wilayah di Indonesia.
“Untuk mengantisipasi tidak berulangnya masalah serupa menjelang pembayaran THR 2026. Kami tekankan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) dan Pemerintah Daerah (Pemda) menyusun kerangka pengawasan yang komprehensif, serta menindaklanjuti pengaduan secara konsisten dan tuntas,” tegasnya dalam siaran persnya, Minggu (22/2/2026).
Baca Juga : Ombudsman Terima Ratusan Laporan Masyarakat, Terbanyak Masalah Pendidikan dan Agraria
Ia juga menekankan Pemerintah Provinsi dan Daerah maupun Kemenker memperkuat Pengawas Ketenagakerjaan. Terutama menjamin kualitas, kuantitas, dan integritas personel pengawas. Selain itu, pemerintah harus memastikan pengawasan dilakukan secara efektif dan menyeluruh, termasuk memastikan kapan, dalam bentuk apa, dan bagaimana setiap pekerja memperoleh THR tanpa penundaan, terlayani apabila mengadu, serta terbebas dari diskriminasi dan segala bentuk maladministrasi
“Pemerintah perlu mengintegrasikan pos pengaduan pembayaran THR. Supaya perusahaan patuh membayar THR para karyawan,” pintanya.
Robert menegaskan bahwa Kemnaker harus terbuka untuk menyinergikan proses bisnis posko THR hingga ke tingkat daerah. Hal ini penting untuk menjamin efektivitas penyelesaian pengaduan dan memastikan pekerja yang mengalami maladministrasi dalam memperjuangkan hak normatifnya mendapatkan kepastian layanan.
“THR Keagamaan adalah hak normatif pekerja. Maladministrasi dalam pendistribusiannya jelas mencederai hak dan keadilan dalam hubungan industrial sebagai norma yang wajib dipatuhi pemberi kerja,” tekannya.
Baca Juga : Save Sagea Desak PT MAI Hentikan Upaya Kriminalisasi 14 Warga
Ia menambahkan, jelang pembayaran THR Keagamaan 2026, Ombudsman RI berkolaborasi dengan Kemnaker dan sejumlah Pemda akan membuka posko THR Keagamaan.
“Langkah tersebut bagian dari bentuk pengawasan pelayanan publik di bidang ketenagakerjaan melalui inspeksi mendadak (sidak) ke perusahaan, koordinasi kelembagaan, serta monitoring penyelesaian pengaduan sebagai langkah antisipatif dan pencegahan maladministrasi dalam pendistribusian THR pekerja,” tutupnya.












