Hukrim  

Pekerja PT SSS Tolak PHK, Tuntut Lembur Sejak 2023

Kuasa hukum Moh. Nasir Sahib, Lukman Harun. Foto: Istimewa

Lingkar.co.id — Moh. Nasir Sahib, pekerja yang menjabat Group Leader (GL) Produksi di PT Sarana Sukses Sejahtera (PT SSS), menolak keputusan pemutusan hubungan kerja (PHK) yang dikeluarkan perusahaan pada 25 Agustus 2026.

Melalui kuasa hukumnya, Nasir melayangkan somasi sekaligus meminta perusahaan membayar dugaan kekurangan upah lembur yang disebut berlangsung sejak 2023.

Kuasa hukum Nasir, Lukman Harun, menilai proses PHK tersebut dilakukan secara mendadak dan tidak memberikan kesempatan kepada kliennya untuk menyampaikan tanggapan atau pembelaan.

Menurut Lukman, surat PHK diterima Nasir ketika sedang menjalani cuti yang sebelumnya telah disepakati perusahaan.

Klik juga:Reses di Jati, Nurjaya Tampung Keluhan Kelompok Tani

“Pada tanggal 16 Agustus klien saya mengajukan cuti dan telah disepakati. Namun, setelah beberapa hari klien saya kemudian mendapatkan surat perjanjian bersama pemutusan hubungan kerja tertanggal 25 Agustus 2026,” kata Lukman, Senin, 14 September 2026.

Dia juga mempersoalkan penerbitan Surat Peringatan III (SP 3) yang kemudian menjadi bagian dari rangkaian menuju PHK. Ia menuturkan persoalan kendala komunikasi operasional di area blind spot pada 1 Juli 2026 sebenarnya telah diselesaikan secara kekeluargaan melalui pembinaan lisan dan diklarifikasi kepada pihak owner pada hari yang sama. Namun, persoalan itu kembali dimunculkan oleh PJO Utama hingga berujung pada penerbitan SP 3.

“Akumulasi sanksi yang berujung pada diterbitkannya SP 3 dan PHK mengindikasikan adanya sanksi ganda (ne bis in idem),” ujar Lukman.

Baca juga: DP3A dan LPK Ranny Bekali Penyintas Kekerasan Keterampilan Kecantikan

Selain mempersoalkan PHK, kuasa hukum Nasir menyoroti hak pengupahan. Lukman menyebut kliennya bekerja selama 10 hingga 12 jam per hari sejak Februari 2023 hingga Juli 2026. Menurutnya, kelebihan jam kerja tersebut tidak pernah dihitung maupun dibayarkan sebagai upah lembur.

Lukman menilai kondisi tersebut bertentangan dengan Pasal 78 ayat (2) Undang-Undang Ketenagakerjaan juncto Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021. Karena itu, pihaknya meminta PT SSS menghitung dan membayar seluruh kekurangan upah lembur sejak Februari 2023 hingga Agustus 2026.

Dalam somasinya, kuasa hukum juga meminta perusahaan membatalkan dan mencabut SP 3 serta keputusan PHK tertanggal 25 Agustus 2026. Jika hubungan kerja tidak dilanjutkan, perusahaan diminta memenuhi hak kompensasi PHK berupa uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan uang penggantian hak sesuai ketentuan perundang-undangan.

Lukman bilang persoalan kepatuhan terhadap aturan ketenagakerjaan tidak semestinya dianggap sepele, terutama dalam sektor pertambangan ekstraktif. Ia juga mempertanyakan pengawasan dari Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Provinsi Maluku Utara terhadap pelaksanaan ketentuan ketenagakerjaan di perusahaan.

“Pelanggaran terhadap ketenagakerjaan tidak bisa dipandang sebagai suatu yang sepele dan musiman saja. Hal ini kerap kali terjadi dalam sektor pertambangan ekstraktif,” kata Lukman.

Sebagai upaya penyelesaian secara musyawarah, pihak pekerja melalui kuasa hukumnya mengundang manajemen PT SSS untuk mengikuti perundingan bipartit pada Rabu, 16 September 2026, pukul 10.00 WIT.

Pertemuan itu diharapkan menjadi ruang untuk membahas kepastian hak pekerja dan penyelesaian perselisihan sesuai ketentuan yang berlaku.

Surat somasi dan undangan perundingan bipartit tersebut juga telah diserahkan kepada Disnakertrans Kota Ternate melalui UPTD sebagai rujukan terkait persoalan tersebut. Lukman mengatakan pihaknya masih membuka ruang penyelesaian melalui perundingan.

“Apabila dalam tenggat waktu yang ditentukan pihak PT Sarana Sukses Sejahtera tidak mengindahkan somasi ini atau tidak menunjukkan iktikad baik, kami siap mengambil langkah hukum tegas dengan melaporkan dugaan tindak pidana ketenagakerjaan ke Pengawas Ketenagakerjaan Dinas Ketenagakerjaan Provinsi Maluku Utara,” ujar Lukman.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *