Lingkar.co.id—Kasus dugaan perjalanan dinas (perjadin) fiktif Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pulau Morotai menuai sorotan. Pasalnya, perjadin senilai Rp40.775.000 yang tengah dicairkan dan tercantum dalam surat tugas justru dinyatakan tidak terlaksana berdasarkan hasil konfirmasi dalam pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Selasa (6/10/2026).
Sebelumnya, BPK menemukan 33 transaksi pembayaran perjadin pada Sekretariat DPRD Kabupaten Pulau Morotai yang berdasarkan hasil konfirmasi pemeriksaan berstatus “tidak dilaksanakan”. Dari seluruh transaksi tersebut, BPK menghitung kelebihan pembayaran sebesar Rp40.775.000.
Baca Juga : Praktisi Hukum Desak Kejari Haltim Buka Progres Dugaan Korupsi
Temuan tersebut tercantum dalam hasil pemeriksaan kepatuhan atas Belanja Daerah Pemerintah Kabupaten Pulau Morotai Tahun Anggaran 2024-2025.
Temuan BPK itu tertuang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Nomor 27/LHP/DJPKN-VI.TER/PPD.03/12/2025 tertanggal 22 Desember 2025. Dalam pemeriksaannya, BPK tidak hanya mencermati dokumen pembayaran perjalanan dinas.
Praktisi hukum, Jurais Batwi, S.H., menilai penggunaan anggaran negara untuk perjalanan dinas (perjadin) DPRD Morotai yang fiktif atau tanpa pelaksanaan merupakan pelanggaran hukum serius. Sebab, penggunaan anggaran negara dengan mengakali kegiatan tanpa pelaksanaannya merupakan praktik korupsi.
“Ini kasus yang sangat serius. Anggaran negara yang seharusnya digunakan untuk kepentingan perjalanan dinas menyerap aspirasi rakyat justru diambil tanpa ada reses sekalipun,” tegasnya kepada Lingkar.co.id.
Baca Juga : Pekerja PT SSS Tolak PHK, Tuntut Lembur Sejak 2023
Ia mendesak Aparat Penegak Hukum (APH), terutama Polda Maluku Utara, mengambil langkah penyidikan terhadap kasus tersebut karena dinilai merugikan negara.
“Kami minta Polda bertindak,” tegasnya.
Menurutnya, jika kasus tersebut tidak ditelusuri, hal itu menunjukkan ada upaya pembiaran terhadap praktik korupsi di lingkungan lembaga legislatif tersebut.
“Jadi, kami minta atensi khusus dari APH. Harus ada langkah tegas,” pungkasnya.












