Lingkar — Praktisi hukum Maluku Utara, Jurais Batawi, mendesak Kejaksaan Negeri Halmahera Timur membuka perkembangan penanganan dugaan tindak pidana korupsi terkait perjalanan dinas fiktif dan dugaan penyalahgunaan dana Masjid Ikra di Kota Maba.
Jurais bilang desakan itu disampaikan karena informasi mengenai penanganan dua dugaan perkara tersebut dinilai masih minim. Menurut dia, masyarakat Halmahera Timur berhak memperoleh kepastian hukum mengenai proses yang sedang dilakukan aparat penegak hukum.
“Kami mengapresiasi kinerja Kejaksaan Negeri Halmahera Timur yang telah memulai proses hukum, namun publik berhak mendapatkan kepastian hukum,” ujar Jurais, Kamis, 24 September 2026.
Klik juga: DP3A dan LPK Ranny Bekali Penyintas Kekerasan Keterampilan Kecantikan
Ia meminta Kepala Kejaksaan Negeri Halmahera Timur menyampaikan secara resmi perkembangan penanganan perkara kepada masyarakat. Informasi itu, kata dia, setidaknya mencakup progres penyelidikan maupun penyidikan.
Jurais mengatakan keterbukaan informasi diperlukan untuk menjaga akuntabilitas penegak hukum sekaligus mencegah munculnya spekulasi di tengah masyarakat.
“Karena diamnya penegak hukum akan melahirkan spekulasi dan menurunkan kepercayaan publik,” katanya.
Ia juga meminta Kejari Halmahera Timur menangani perkara tersebut secara tegas, profesional, dan tidak tebang pilih. Menurut dia, kejaksaan perlu segera melakukan ekspose perkara untuk memastikan ada atau tidaknya peristiwa pidana berdasarkan hasil penanganan kasus.
Jika penyidik telah memperoleh bukti yang cukup, Jurais meminta pihak kejaksaan menetapkan tersangka sesuai ketentuan hukum acara pidana.
“Segera melakukan ekspose perkara dan menyampaikan apakah telah ditemukan peristiwa pidana. Apabila telah cukup bukti, segera menetapkan tersangka sesuai KUHAP demi mewujudkan keadilan dan efek jera,” ujarnya.
Klik juga: Reses di Jati, Nurjaya Tampung Keluhan Kelompok Tani
Jurais menuturkan akan terus mengawal penanganan dugaan perkara tersebut sebagai bagian dari kontrol sosial dan komitmen terhadap pemberantasan korupsi di Kabupaten Halmahera Timur.
Ia juga merujuk Pasal 4 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 dalam menyampaikan tuntutannya mengenai kepastian hukum.












