Walhi Sebut Negara Abai Lindungi Pesisir dari Industri Ekstraktif

Koalisi Save Sagea dan warga Desa Sagea saat menggelar aksi protes terhadap PT Mining Abadi Indonesia. Foto: Warga

Lingkar.co.id — Eksekutif Nasional Wahana Lingkungan Hidup (En Walhi) Indonesia, Tubagus Soleh Ahamdi, menilai Konferensi Perubahan Iklim COP30 di Brasil pada 2025 gagal menempatkan isu pesisir dan pulau-pulau kecil sebagai agenda prioritas.

“Tidak ada pembicaraan khusus di COP30 tentang bagaimana masyarakat pesisir dan pulau kecil yang paling terdampak krisis iklim bisa keluar dari situasi ini secara serius,” kata Soleh usai dialog publik Walhi Maluku Utara bertema “Krisis Ekologi Pesisir Laut Pulau-pulau Kecil, Tantangan dan Ancaman Ekspansi Industri Ekstraktif” di Rosco Kohikan, Kelurahan Tanah Tinggi, Kota Ternate, Rabu, (11/2/2026).

Baca juga: Aksi Selamatkan Ruang Hidup, 14 Warga Sagea Dipanggil Polda Maluku Utara

Menurut Soleh, pemerintah, termasuk Pemerintah Provinsi Maluku Utara, harus segera menyusun kerangka kebijakan untuk menyelamatkan masyarakat pesisir dari ancaman krisis iklim dan ekspansi industri ekstraktif.

Ia menegaskan bahwa Indonesia tengah menghadapi kebangkrutan ekologis akibat model pembangunan yang bertumpu pada ekstraktivisme. Tak hanya itu, ia juga menilai politik dan ekonomi yang saling menguntungkan kelompok oligarki telah memperparah kerusakan lingkungan.

“Kalau ekstraktivisme ini terus dilanjutkan tanpa membangun model ekonomi berbasis masyarakat dan karakter wilayah, kita akan mengalami krisis yang semakin dalam,” ujarnya.

Ia juga menyoroti pemanggilan 14 warga yang tergabung dalam Koalisi Save Sagea oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Maluku Utara. Pemanggilan itu berkaitan dengan aksi pemboikotan terhadap PT Mining Abadi Indonesia (MAI) di Desa Sagea, Kecamatan Weda Utara, Halmahera Tengah.


Walhi Sanksi Denda Satgas PKH Dinilai Legalkan Perusakan Hutan Maluku Utara​

Surat klarifikasi tersebut merujuk antara lain pada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Laporan terhadap warga dilayangkan oleh Departemen CSR PT Zong Hai Rare Metal Mining Indonesia tertanggal 9 Februari 2026. Pada hari yang sama, Ditreskrimsus Polda Maluku Utara menerbitkan surat perintah penyelidikan.

Soleh menilai langkah tersebut sebagai bentuk kriminalisasi terhadap pejuang lingkungan. Ia mengatakan Walhi telah menyampaikan keberatan serupa dalam agenda reformasi Polri di tingkat nasional.

“Tidak boleh ada lagi kriminalisasi dalam bentuk apa pun terhadap pejuang lingkungan. Mereka berjuang karena wilayah hidupnya terancam dan tidak diurus negara,” tegasnya.

Aparat penegak hukum, tutur Soleh, seharusnya tidak masuk lebih jauh dalam konflik yang berakar pada persoalan lingkungan dan perizinan industri. Ia mendesak Polri menghentikan proses yang dinilai berlebihan terhadap warga Sagea.

Soleh juga menyoroti persoalan perizinan industri tambang yang disebut belum mengantongi dokumen lengkap, seperti Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH). Ia menegaskan persoalan serupa tidak hanya terjadi di Maluku Utara, tetapi juga di berbagai daerah lain.

“Kalau negara tidak mampu menjamin perlindungan lingkungan, maka jangan terus memberi izin baru kepada korporasi,” ujarnya.

Walhi mendorong perubahan model pembangunan dari berbasis korporasi dan ekstraktivisme menuju ekonomi yang beragam dan berbasis masyarakat. Menurut Soleh, distribusi ruang kelola kepada masyarakat menjadi kunci untuk menjaga keberlanjutan lingkungan sekaligus kedaulatan ekonomi lokal.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *