Lingkar.co.id—Jaringan Advokasi Tambang (JATAM) Maluku Utara menyoroti keputusan Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) yang menjatuhkan denda administratif terhadap empat perusahaan nikel raksasa di Maluku Utara. Sanksi berupa denda triliunan rupiah tersebut dinilai bukan sebagai penegakan hukum, melainkan bentuk “legalisasi semu” atas perusakan hutan secara ilegal.
Empat perusahaan yang dijatuhi sanksi denda yakni PT Weda Bay Nickel (WBN) dengan denda Rp4,32 triliun, beroperasi di Halmahera Tengah dan Halmahera Timur.
PT Halmahera Sukses Mineral (HSM) beroperasi di Halteng denda sekitar Rp2,27 triliun. PT Trimega Bangun Persada Harita Group Pulau Obi, Halmahera Selatan enda sekitar Rp772 miliar dan PT Karya Wijaya Pulau Gebe, Halmahera Tengah denda lebih dari Rp500 miliar.
Baca Juga : WALHI Maluku Utara Dukung Aksi Koalisi Save Sagea, Desak Pemerintah Cabut IUP PT MAI
Dinamisator JATAM Maluku Utara, Julfikar Sangaji menegaskan bahwa pengenaan denda administratif yang merujuk pada Keputusan Menteri ESDM Nomor 391.K/2025 ini sangatlah ringan jika dibandingkan dengan dampak kehancuran lingkungan yang ditimbulkan.
”Negara seolah mengirim pesan bahwa selama pelaku usaha mampu membayar, pelanggaran hukum bisa dinegosiasikan. Ini bukan keadilan, tapi denda yang berubah fungsi menjadi ‘harga’ untuk melanggar hukum,” tegas Julfikar Sangaji perwakilan JATAM dalam keterangan pers, Senin (9/2/2026).
Ia menekankan, keempat perusahaan tersebut diduga kuat beroperasi tanpa mengantongi Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH).
Karena itu, operasi empat perusahaan tersebut tidak hanya melanggar Undang-Undang (UU) Kehutanan, tetapi juga UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup serta berpotensi masuk dalam ranah tindak pidana korupsi sumber daya alam.
Baca Juga : Koalisi Save Sagea Boikot Tambang Ilegal PT. MAI
JATAM juga mendesak agar pemerintah tidak hanya berhenti pada penagihan denda. Menurut mereka, denda administratif seharusnya hanya menjadi sanksi tambahan, bukan pengganti pertanggungjawaban pidana.
”Langkah tegas yang harus diambil adalah menghentikan seluruh kegiatan tambang tersebut, mencabut izin korporasinya, dan melakukan pemulihan kawasan hutan. Aparat penegak hukum harus menggunakan Perma Nomor 13 Tahun 2016 untuk menjerat korporasi secara pidana,” tekannya.
Ia menambahkan, alasan stabilitas industri atau program hilirisasi nikel tidak boleh dijadikan tameng untuk membenarkan pengabaian hukum dan pembiaran kerusakan lingkungan yang mengancam masa depan ruang hidup masyarakat Maluku Utara. “Empat perusahaan tersebut harus harus dapat sanksi setimpal,” pungkasnya.










