Lingkar.co.id — Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Maluku Utara mendukung aksi pemboikotan yang dilangsungkan Koalisi Save Sagea pada Selasa lalu.
“Aksi pemboikotan aktivitas industri PT Mining Abadi Indonesia (MAI) tepat, karena perusahaan tersebut beroperasi secara ilegal, tanpa mengantongi Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) dan Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH),” tandas Manajer Kampanye Walhi Maluku Utara, Mubalig Tomagola kepada Lingkar.co.id, Jumat (6/2/2026).
Baca juga: Dialog Ranperda, BULD DPD RI Dorong Pemberdayaan Koperasi Merah Putih di Maluku Utara
Ia menyatakan, PT MAI selama ini telah merusak ekosistem pesisir laut dengan melakukan aktivitas penimbunan/reklamasi di Kawasan Pesisir Desa Sagea. Selain itu, kata dia, masifnya penggelontoran izin untuk industri ekstraktif di Teluk Weda, Halmahera Tengah, telah mengabaikan tidak hanya ruang hidup masyarakat, tapi juga ruang sejarah mereka.
Desa Sagea, tutur Mubalig, memiliki dua ritus ekologi bersejarah, yakni Kawasan Karst Boki Moruru dan Telaga Yonelo. Hal itu, menjadi alasan masyarakat Sagea masih berupaya menjaga kampung mereka dari industrialisasi tambang. Selain itu, masyarakat juga percaya bahwa saat ini Sagea adalah benteng terakhir di Teluk Weda yang harus dilindungi.
“Karena itu, Walhi Maluku Utara mendukung dan bersolidaritas dengan Koalisi Save Sagea dan komunitas warga yang sedang berjuang melawan korporasi tambang PT MAI,” tegasnya.
Baca juga: Penangkapan Ikan Ilegal Marak Terjadi di Morotai
Aktivis Lingkungan ini mendesak, Pemerintah Pusat dan Daerah merespons aksi pemboikotan yang dilakukan oleh Koalisi Save Sagea. Terutama mengambil langkah menindak tegas PT MAI sebagai pihak yang bertanggungjawab atas ancaman krisis ekologi Desa Sagea di masa mendatang.
“Kami tekankan Pemerintah segera mengambil langkah melakukan pengawasan dan audit secara berkala terhadap setiap perizinan IUP di Maluku Utara,”pungkasnya.










