Rapat Koordinasi Nasional Pembahasan RUU Daerah Kepulauan dalam Prolegnas 2025, 02/12/2025
Lingkar.co.id—Perjuangan mendorong Rancangan Undang-Undang (RUU) Daerah Kepulauan yang berlangsung selama 18 tahun membuahkan hasil. Pasalnya, pada 12 Januari 2026 Presiden Prabowo melalui Surat Presiden Republik Indonesia Nomor R-01/Pres/01/2026 yang ditujukan untuk DPR RI, resmi menugaskan 8 menteri untuk mewakili Pemerintah dalam pembahasan RUU tersebut.
Menteri yang ditugaskan ikut dalam pembahasan RUU Daerah Kepulauan itu yakni Menteri Dalam Negeri, Menteri Luar Negeri, Menteri Pertahanan, Menteri Sekretaris Negara, Menteri Keuangan, Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas, Menteri Kelautan dan Perikanan, dan Menteri Hukum.
Surat Presiden (Surpres) Prabowo pertanda baik untuk perkembangan RUU Daerah Kepulauan. Karena surat tersebut dikeluarkan dua bulan setelah DPR RI bersurat pada 12 November 2025 lalu ke Presiden Prabowo, untuk menyampaikan naskah RUU Daerah Kepulauan dan menanti Surat Presiden mengenai penunjukan Menteri yang mewakili Presiden dalam pembahasan RUU ini secara tripartite (DPR, Pemerintah, dan DPD), Presiden Prabowo memberi balasan.
“Surpres ini semakin menegaskan bahwa DPR RI, Pemerintah, DPD RI begitu serius memahami bahwa Daerah Kepulauan perlu mendapat dukungan akselerasi kebijakan, yang selama ini berhadapan dengan berbagai tantangan dalam pembangunan yang berdampak pada tingkat kesejahteraan masyarakat di Daerah Kepulauan,” Wakil Ketua Panitia Perancang Undang-Undang DPD RI, Dr. R. Graal Taliawo dalam siaran persnya, Jumat (23/1/2026).
Baca Juga : DPD RI: Taliabu dan Sula Masih Terpinggirkan dari Pembangunan
Anggota DPD RI Dapil Maluku Utara ini mengaku, sebagai bagian dari upaya percepatan pembahasan dan sinergi lintas lembaga, pada 02 Desember 2025, DPD RI melalui Panitia Perancang Undang-Undang menginisiasi Rapat Koordinasi Nasional Pembahasan RUU Daerah Kepulauan dalam Prolegnas 2025.
Kegiatan pamungkas tersebut dihadiri Bob Hasan (Ketua Badan Legislasi DPR RI), Yusril Ihza Mahendra (Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan), Pimpinan DPD RI dan PPUU DPD RI, anggota DPR RI dan DPD RI, Gubernur dan setingkat kepala daerah di daerah kepulauan, serta para akademisi dan pegiat Undang-Undang. Selain itu, jauh sebelumnya pada 30 September 2025, DPD RI bersurat ke DPR RI untuk menyampaikan empat RUU Prioritas DPD RI Tahun 2025. Salah satunya adalah RUU Daerah Kepulauan.
“Keberhasilan ini bagian dari komitmen DPD RI dalam memperjuangkan RUU Daerah Kepulauan sebagai instrumen strategis sekaligus kepastian hukum untuk mewujudkan keadilan pembangunan bagi wilayah kepulauan di Indonesia,” tuturnya.
Doktor Ilmu Politik UI ini menekankan semangat utama dari RUU ini bagian dari langkah memberdayakan Daerah Kepulauan untuk mampu menggarap, mengembangkan, dan mengelola potensi alamnya.
Baca Juga : Dihantam Ombak, Kapal Penumpang Tenggelam di Perairan Bibinoi Halmahera Selatan
“Olehnya RUU Kepulauan diharapkan akan mendorong daerah daerah memiliki kemampuan untuk bisa mandiri menyelesaikan masalah publik di daerahnya dan mampu berkontribusi untuk pembangunan nasional,” tegasnya.
Kata dia, melalui RUU Daerah Kepulauan negara hadir dan memberi afirmasi juga menjawab tantangan geografis, keterbatasan akses, serta tingginya biaya logistik yang selama ini menjadi penghambat utama pembangunan di Daerah Kepulauan,” tegasnya.
“RUU Daerah Kepulauan bagaikan ‘emas’ yang ditunggu oleh Daerah Kepulauan,” ujarnya.
Ia berpesan bahwa Pemerintah Daerah harus siap bertugas dengan berintegritas dan amanah. Kebijakan harus diimplementasikan berasaskan good governance. Mekanisme pengawasan yang ketat atas tata kelola pemerintahan di daerah adalah mutlak. Prinsipnya, RUU Daerah Kepulauan ini semata demi kesejahteraan masyarakat seluas-luasnya, bukan justru untuk menciptakan kemudaratan.
Baca Juga ; Dua Tahun Selesai Dibangun, RSP FAM Dofa Belum Beroperasi
Putra Maluku Utara ini juga mengajak para pemangku kepentingan untuk gandeng tangan berfokus pada langkah teknis dan politik yang terukur. Akselerasi pembahasan dan penyelesaian RUU ini menjadi langkah untuk memperkuat persatuan dan kesatuan bangsa.
“Dengan dukungan semua pihak, RUU Daerah Kepulauan diharapkan segera dibahas dan disahkan demi mewujudkan keadilan dan meningkatkan kualitas kehidupan seluruh masyarakat di Daerah Kepulauan,” tutupnya.










