Demokrat Klaim Pilkada Melalui DPRD Tidak Melanggar Undang-Undang

Lingkar.co.id — Wakil Ketua Umum Partai Demokrat, Dede Yusuf Macan Effendi mengklaim pemilihan kepala daerah (pilkada) melalui Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) tak melanggar undang-undang. Menurutnya mekanisme pemilihan melalui perwakilan rakyat tetap bagian dari demokrasi, karena DPRD merupakan orang-orang yang dipilih langsung oleh rakyat.

“Dipilih oleh DPRD karena itu bagian dari perwakilan. Oleh karena itu tidak melanggar undang-undang, dan kita bisa mencoba dengan tujuan melakukan efisiensi penghematan terhadap alokasi anggaran,” ujar Dede dilansir dari Kompas.com, Kamis (8/1/2026).

Ia mencontohkan, bahwa bakal calon kepala daerah tetap harus memperkenalkan diri serta menjelaskan rencana programnya kepada masyarakat. “Jadi Demokrat tetap melihat, jika harus ada pemilihan Pilkada nanti secara perwakilan, maka keterlibatan publik itu juga tetap harus ada,” kata Dede.

Baca Juga : Pengurus DPW NasDem Maluku Utara Dilantik, Husni Perkuat Solidaritas Kader

Sikap Partai Demokrat, kata Dede, didasarkan dari evaluasi menyeluruh terhadap pelaksanaan pilkada langsung selama 10 tahun terakhir.

“Jadi itu, sementara Demokrat berpandangan kita juga harus belajar dari 10 tahun terakhir, bagaimana kondisi Pilkada yang dihasilkan dari pilihan terbuka tersebut,” ujar Dede.

Partai Demokrat juga dipastikan sejalan dengan sikap Presiden Prabowo Subianto terkait wacana perubahan mekanisme pilkada.

“Jadi sekali lagi pada prinsipnya Demokrat ikut pada pemilihan presiden. Karena presiden-lah yang akan menjaga dan mengawal demokrasi kita agar berjalan dengan sebaik-baiknya,” tutupnya.


Sumber : Kompas.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *