Lingkar.co.id—Ombudsman Perwakilan Maluku Utara menyerahkan hasil penilaian opini penilaian maladministrasi pelayanan publik tahun 2025, bagi sejumlah Kementerian dan Lembaga perwakilan. Hasil penilaian ini diserahkan di Kantor Ombudsman Maluku Utara, Selasa (10/2/2026).
Opini Ombudsman itu menempatkan tiga lembaga dan Instansi yang mendapatkan hasil penilaian dengan kategori kualitas pelayanan baik, yakni Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Soasio Tidore Kepulauan (Tikep), memperoleh skor nilai 78,99, Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Tobelo Halmahera Utara (Halut) memperoleh nilai 78,83 dan Kepolisian Resort Kota Tidore memperoleh nilai 78,00.
Baca Juga : Waspada Cuaca Buruk, Gelombang Capai 2 Meter
Sedangkan sembilan Instansi mendapatkan hasil penilaian dengan kategori kualitas pelayanan cukup. Lembaga itu meliputi Kepolisian Resor Halmahera Utara memperoleh nilai 72,47, Kantor Pertanahan Tikep memperoleh nilai 71,17, Kantor Pertanahan Kabupaten Halmahera Utara memperoleh nilai 70,17, Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Tobelo memperoleh nilai 69,85, Kepolisian Resort Kepulauan Sula memperoleh nilai 68,47, Kantor Pertanahan Kabupaten Kepulauan Sula memperoleh nilai 67,51, Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Sanana memperoleh nilai 67,01, Kantor Pertanahan Pulau Morotai memperoleh nilai 66,61 dan Kepolisian Resort Pulau Morotai memperoleh nilai 57,28 .
Kepala Perwakilan Ombudsman RI Maluku Utara, Iriyani Abd Kadir, menyampaikan dari 12 Instansi Kementerian dan Lembaga yang dinilai tersebut belum ada yang mendapatkan Piagam Penghargaan dari Ombudsman RI. Karena Piagam tersebut hanya diberikan pada Instansi yang mendapatkan kategori kualitas pelayanan sedangkan Maluku Utara belum mencapai pelayanan maksimal.
“Untuk itu kami memberikan atensi bagi Kementerian dan Lembaga perwakilan untuk melakukan perbaikan maupun peningkatan kualitas pelayanan publik. Sehingga hasil penilaian tahun 2026 ini ke depan ada peningkatan,” tegasnya.
Baca Juga : Ombudsman RI Tekankan Perusahaan Taat Bayar THR Buruh
Ia mengaku hasil penilaian tahun 2025 tersebut ada penambahan Instansi dibawah Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan yakni Imigrasi, Lembaga Pemasyarakatan dan Rumah Tahanan Negara. Kendati begitu tahun 2025 hanya pada 4 Daerah dan tidak menutup kemungkinan pada penilaian tahun 2026 ini akan dilakukan penilaian pada seluruh Kantor Imigrasi, Lembaga Pemasyarakatan dan Rumah Tahanan Negara yang berada pada 10 Kabupaten/Kota.
Iryani menambahkan kegiatan penilaian pelayanan publik oleh Ombudsman bukan hal baru karena telah dilakukan secara berkala pada tahun-tahun sebelumnya.
“Ombudsman memiliki mandat konstitusional untuk melakukan pengawasan terhadap penyelenggara pelayanan publik yang dilaksanakan oleh penyelenggara negara,”tuturnya.
Kata dia, penilaian maladministrasi yang disampaikan Ombudsman bukan semata untuk menilai kinerja institusi, melainkan menjadi instrumen evaluasi bersama guna meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.
“Kami berharap sinergi antara lembaga pengawas dan penyelenggara pelayanan publik dapat terus diperkuat guna mewujudkan pelayanan yang lebih prima dan bebas dari praktik maladministrasi,” tutupnya.












