Lingkar.co.id — Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) menjatuhkan sanksi administratif berupa denda kepada tiga perusahaan tambang di Maluku Utara yang diduga beroperasi di kawasan hutan tanpa izin lengkap.
Ketiga perusahaan tersebut masing-masing PT Indonesia Mas Mulia yang beroperasi di Pulau Bacan, Halmahera Selatan, serta dua perusahaan tambang nikel di Halmahera Tengah, yakni PT Karya Wijaya dan PT Mineral Trobos.
Ketiganya diketahui beroperasi di kawasan hutan tanpa mengantongi Izin Pengelolaan dan Penggunaan Kawasan Hutan (IPPKH), diduga tidak memiliki dana jaminan reklamasi, serta disinyalir membangun jetty atau terminal khusus secara ilegal. Atas pelanggaran tersebut, masing-masing perusahaan dijatuhi denda administratif sebesar Rp500 miliar.
Baca juga: Banjir Rob Rendam Permukiman Warga di Kabau Pantai, Kepulauan Sula
Namun, sanksi tersebut dinilai belum memberikan efek jera. Koordinator Jaringan Advokasi Tambang (JATAM) Maluku Utara, Julfikar Sangaji, menilai penegakan hukum terhadap pelanggaran sektor tambang di daerah itu masih lemah.
“Perusahaan ini beroperasi tanpa izin yang jelas, karena itu aktivitas produksinya secara nyata ilegal. Namun sanksi yang diberikan hanya berupa denda tanpa proses hukum pidana. Ini menunjukkan buruknya penegakan hukum,” kata Julfikar kepada Lingkar.co.id, Jumat, (27/ 2/2026).
Ia menyoroti dua perusahaan yang disebut memiliki keterkaitan dengan kepemilikan oleh Gubernur Maluku Utara, Sherly Tjoanda, yakni PT Karya Wijaya dan PT Indonesia Mas Mulia.
Menurut dia, sanksi administratif tidak cukup untuk menjawab dugaan konflik kepentingan pejabat publik, penjarahan kawasan hutan, dan kerusakan lingkungan yang ditimbulkan.
Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu (LHP-TT) BPK Nomor 13/LHP/05/2024, PT Karya Wijaya disebut menguasai konsesi nikel di Pulau Gebe dengan tambahan 1.145 hektare pada 2025.
Perusahaan itu juga tercatat mencaplok 51,3 hektare lahan PPKH milik PT Fajar Bhakti Lintas Nusantara, menambang tanpa PPKH, serta tidak menempatkan jaminan reklamasi.
“Temuan ini menguatkan dugaan adanya pemanfaatan kekuasaan politik untuk meluaskan imperium bisnis tambang, sehingga jabatan publik bercampur dengan kepentingan bisnis,” ujarnya.
Baca juga: Proyek Geothermal Telaga Ranu Halmahera Barat, Terafiliasi Perusahaan Israel
Julfikar juga menyoroti PT Mineral Trobos yang memegang IUP operasi produksi nikel di Pulau Gebe. Luas konsesi perusahaan tersebut tercatat sekitar 315 hektare dan menyusut menjadi sekitar 196 hektare melalui sejumlah keputusan kepala daerah.
Namun, data Satgas PKH menunjukkan adanya ketidaksesuaian antara dokumen PPKH sah seluas 50,59 hektare dengan rencana produksi mencapai 1,2 juta WMT per tahun dan area operasi aktual yang jauh lebih luas.
“Kondisi ini menguatkan dugaan adanya praktik penambangan ilegal dan manipulasi perizinan oleh PT Mineral Trobos. Tetapi sanksi yang diberikan tidak tegas,” kata Julfikar.
Pola sanksi administratif terhadap perusahaan tambang di Maluku Utara, menurut dia, mencerminkan dua lapis persoalan, yakni perusakan lingkungan melalui tambang ilegal dan konsolidasi kekuasaan ekonomi-politik melalui konflik kepentingan.
JATAM mendesak Presiden, Menteri Lingkungan Hidup, Menteri Kehutanan, Menteri ESDM, serta Kejaksaan Agung untuk mengambil langkah tegas.
Di antaranya mencabut izin usaha pertambangan (IUP) dan IPPKH perusahaan yang melanggar, memproses pidana pemilik dan pengendali perusahaan, serta mengusut dugaan 27 izin usaha pertambangan bermasalah di Maluku Utara.
“Kami menekankan agar ekspansi tambang nikel di wilayah adat dan kawasan ekologis penting dihentikan, serta hak-hak masyarakat yang terdampak dipulihkan,” tegas Julfikar.








