Lingkar.co.id— Koalisi Save Sagea menyoroti upaya kriminalisasi 14 warga Desa Sagea-Kiya Halmahera Tengah ke Polda Maluku Utara yang dilakukan PT Zhong Hai Rare Metal Mining Indonesia saat aksi berlangsung di perusahaan awal Februari lalu.
Mereka menilai tindakan perusahaan tambang nikel melaporkan warga tersebut sebagai tindakan nyata upaya kriminalisasi dan intimidasi terhadap warga yang mempertahankan ruang hidupnya.
Baca Juga : Mahasiswa Halmahera Tengah Desak ESDM Cabut IUP PT MAI
”Langkah korporasi ini bukan sekadar proses hukum biasa, tapi pesan intimidasi kepada kami. Ini upaya membungkam suara warga yang menolak tunduk pada kepentingan industri ekstraktif,” tegas Rifya Rusdi, Sabtu (21/2/2026).
Aktivis Lingkungan ini, menyatakan saat warga mempertahankan tanah dan ruang hidup yang terancam, mereka diposisikan sebagai pengganggu. Padahal perjuangan yang dilakukan warga bagian dari menjalankan hak konstitusional untuk hidup di lingkungan yang sehat, menyampaikan pendapat, dan menjaga masa depan generasi di masa mendatang.
“Kami tegaskan bawah, laporan polisi dan ancaman hukum tidak akan pernah menggoyahkan komitmen perjuangan. Bila kriminalisasi adalah cara yang dipilih untuk meredam perlawanan, maka itu sekaligus membuktikan watak industri tambang yang lebih mengutamakan investasi dibanding keselamatan rakyat dan kelestarian lingkungan,” tuturnya.
Baca Juga : WALHI Maluku Utara Dukung Aksi Koalisi Save Sagea, Desak Pemerintah Cabut IUP PT MAI
Koalisi Save Sagea, mendesak pihak perusahaan segera mencabut laporan polisi terhadap 14 warga tersebut. Tak hanya itu, mereka juga menuntut langkah konkret dari Pemerintah Daerah (Pemda) Halmahera Tengah dan Provinsi.
”Kami minta Pemerintah Daerah Halteng dan Pemprov Malut untuk mengeluarkan rekomendasi pencabutan IUP PT Zhong Hai Rare Metal Mining Indonesia dan PT First Pacific Mining. Kami juga meminta Kementerian ESDM segera mencabut izin kedua perusahaan tersebut,”tutupnya.










