Aksi Selamatkan Ruang Hidup, 14 Warga Sagea Dipanggil Polda Maluku Utara

WALHI Maluku Utara Desak Polda Malut Hentikan Upaya Kriminalisasi Warga Sagea

Lingkar.co.id—14 orang warga Sagea yang tergabung dalam Koalisi Save Sagea mendapatkan surat panggilan dari Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Kepolisian Daerah (Polda) Maluku Utara. Pemanggilan warga dan aktivis lingkungan ini pasca aksi boikot aktivitas pertambangan PT Mining Abadi Indonesia (MAI) sejak Selasa 3 Februari lalu hingga Rabu 10 Februari 2026.

Informasi yang dihimpun, pasca aksi protes terhadap aktivitas pertambangan PT Mining Abadi Indonesia (MAI) yang diduga tidak memiliki Izin Pengelolaan dan Pemanfaatan Kawasan Hutan (IPPKH) dan RAKB, pihak perusahaan tambang nikel lalu melayangkan laporan ke Polda Malut. Laporan tersebut dimasukkan Departemen CSR PT Zhong Hai Rare Metal Mining Indonesia tertanggal 09 Februari 2026. Dihari yang sama Ditreskrimsus Polda Maluku Utara melayangkan surat perintah penyelidikan dengan Nomor B/208/II/RES.5/2026/Ditreskrimsus tertanggal 9 Februari 2026.

Baca Juga : Koalisi Save Sagea Boikot Tambang Ilegal PT. MAI

“Setelah aksi pada Selasa kemarin, kami kembali dan sempat melaksanakan rapat bersama dengan sejumlah warga. Tapi pasca rapat balik ke rumah kami lalu disodorkan surat dari Polda Malut untuk klarifikasi,” ujar warga Sagea, Rifya saat dihubungi Lingkar. co.id, Rabu (11/2/2026).

Meski mendapatkan surat dari Ditreskrimsus Polda Malut, kata Rifya, warga memilih tidak menghadiri panggilan klarifikasi tersebut. “Kami bersepakat tidak menghadiri panggilan,” tutupnya.

Sementara itu, Mubaligh Tomagola manajer Kampanye Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Maluku Utara, menyatakan pemanggilan sejumlah warga Desa Sagea oleh Polda Malut pasca aksi di PT MAI terkait dugaaan operasi secara ilegal bagian dari preseden buruk.

Menurutnya, aksi yang digelar warga bersama Koalisi Save Sagea bagian dari bentuk penyampaian pendapat di muka umum yang dijamin konstitusi. Hak tersebut sebagaimana diatur dalam Pasal 28E UUD 1945 dan Undang-Undang (UU) Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.

“Kami menegaskan bahwa perjuangan masyarakat Sagea bukan tindakan kriminal, melainkan bentuk pembelaan atas ruang hidup mereka sendiri, lingkungan, dan masa depan generasi mereka,” tegasnya melalui keterangan pers, Rabu (11/2/2026).

Baca Juga : WALHI Maluku Utara Dukung Aksi Koalisi Save Sagea, Desak Pemerintah Cabut IUP PT MAI

Kata dia, dalam UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Pasal 66 secara jelas menyatakan bahwa setiap orang yang memperjuangkan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat tidak dapat dituntut secara pidana maupun digugat secara perdata.

Ia menuturkan, jika pemanggilan terhadap sejumlah warga Sagea berkaitan dengan laporan perusahaan atas dasar mengganggu aktivitas operasional, maka publik patut mempertanyakan, apakah dugaan pelanggaran administratif dan kerusakan lingkungan oleh PT. MAI juga telah ditindaklanjuti secara serius oleh aparat penegak hukum atau tidak.

“Penegakan hukum tidak boleh tebang pilih. Negara harus hadir secara adil tidak hanya responsif terhadap kepentingan investasi, tetapi juga melindungi hak dan keselamatan warga,” tekannya.

Ia mendesak, Pemerintah Daerah, Pemerintah Provinsi dan Pusat segera mengevaluasi dan mengaudit legalitas serta dampak lingkungan operasional PT. MAI. “Kami tekankan hentikan segala bentuk kriminalisasi terhadap pembela lingkungan hidup di Maluku Utara,” tutupnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *