Ternate — Lingkar.co.id. Pembangunan gedung Universitas Nahdlatul Ulama Maluku Utara (Unutara) di Kelurahan Tanah Tinggi, Kecamatan Ternate Selatan, berbuntut sengketa hukum. Yayasan Al-Ihsan Halaqa Nusantara selaku pengelola kampus digugat secara perdata ke Pengadilan Negeri Ternate karena diduga belum melunasi pembayaran lahan tempat kampus berdiri.
Penasihat hukum ahli waris pemilik lahan, Inrico Boby Pattipeiluhu, mengatakan sengketa berawal dari perjanjian jual beli tanah seluas 444 meter persegi dengan Sertifikat Hak Milik Nomor 102 di Jalan Cempaka. Nilai transaksi disepakati sebesar Rp900 juta.
“Namun sejak 2019 hingga 2025, yayasan baru membayar Rp325 juta. Masih ada sisa kewajiban Rp575 juta yang tidak pernah dilunasi,” kata Inrico dalam konferensi pers di Kantor Istana FM, Selasa, 10 Februari 2026.
Baca juga:Sanksi Denda Satgas PKH Dinilai Legalkan Perusakan Hutan Maluku Utara
Inrico menjelaskan, pada pembayaran awal 2019, Ketua Yayasan Al-Ihsan Halaqa Nusantara, Asmarbani, berjanji secara lisan akan melunasi sisa pembayaran pada September atau Oktober 2019 dengan alasan menunggu perubahan anggaran. Janji tersebut, kata dia, menjadi dasar persetujuan ahli waris atas pembangunan kampus.
“Klien kami memberi izin pembangunan dengan catatan pelunasan dilakukan pada tahun yang sama. Faktanya, hingga enam tahun berjalan, pembayaran tidak pernah diselesaikan,” ujarnya.
Meski kewajiban belum lunas, yayasan tetap membangun dan mengoperasikan Kampus Unutara di atas lahan tersebut. Inrico menilai tindakan itu sebagai bentuk wanprestasi.
Baca juga: Dialog Ranperda, BULD DPD RI Dorong Pemberdayaan Koperasi Merah Putih di Maluku Utara
Ia juga menyoroti keterlibatan Pemerintah Provinsi Maluku Utara melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) yang tetap melanjutkan pembangunan tahap kedua kampus pada 2025 menggunakan APBD dengan nilai kontrak mencapai Rp4,1 miliar, meski status lahan masih bermasalah.
Karena tidak ada titik temu, ahli waris menempuh jalur hukum. Selain melaporkan dugaan penyerobotan lahan ke Polres Ternate pada 4 Oktober 2025, gugatan perdata juga didaftarkan ke Pengadilan Negeri Ternate dengan nomor perkara 92/Pdt.G/2025/PN TTE pada 7 November 2025.
Inrico menyebut kliennya mengalami kerugian materiil dan moril akibat sengketa berkepanjangan tersebut. Dana hasil penjualan tanah yang direncanakan untuk renovasi rumah serta biaya pendidikan anak-anak ahli waris di luar daerah tidak pernah terealisasi.
“Klien kami tidak lagi menerima skema cicilan. Yang diminta hanya pelunasan penuh. Jangan sampai pihak yayasan terus menikmati manfaat, sementara pemilik sah lahan menanggung kerug
ian,” kata Inrico.








