Daerah  

BPK Maluku Utara Belum Rencanakan Pemugaran Benteng, Fokus Studi dan Pemetaan

Kepala BPK Wilayah XXI Maluku Utara, Winarto. Foto: Lingkar.co.id

Lingkar.co.id — Balai Pelestarian Kebudayaan (BPK) Wilayah XXI Maluku Utara memastikan belum ada rencana pemugaran cagar budaya berupa benteng pada tahun 2026. Fokus lembaga tersebut saat ini diarahkan pada kegiatan penelitian dan studi sebagai dasar penentuan penanganan cagar budaya di masa mendatang.

Kepala BPK Wilayah XXI Maluku Utara, Winarto, mengatakan kajian tersebut penting untuk memetakan kemungkinan rekonstruksi maupun bentuk pelestarian lain yang sesuai dengan kondisi masing-masing benteng.

“Untuk tahun ini belum ada kegiatan pemugaran. Ke depan, kami akan melakukan penelitian dan studi untuk memetakan rekonstruksi atau penanganan benteng,” kata Winarto saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa (27/1/2026).

Winarto menjelaskan, penanganan cagar budaya tidak dapat dilakukan secara sembarangan. Metode pelestarian sangat bergantung pada kondisi fisik bangunan, kelengkapan data historis, serta sisa struktur yang masih tersedia.

“Apakah nanti hanya dilakukan konsolidasi, rehabilitasi, rekonstruksi, atau bahkan restorasi, itu ditentukan melalui kajian. Restorasi berarti mengembalikan bangunan seperti kondisi awal, tetapi itu sangat bergantung pada kelengkapan data dan kondisi struktur,” ujarnya.

Baca juga: Revitalisasi Benteng Kastela Rampung

Ia menambahkan, sebagian besar benteng di Maluku Utara saat ini berada dalam kondisi rusak parah dan hanya menyisakan fondasi atau sebagian dinding. Karena itu, setiap rencana pemugaran harus didukung alasan ilmiah dan teknis yang kuat agar tidak bertentangan dengan prinsip pelestarian cagar budaya.

Sejumlah benteng yang sebelumnya pernah mendapatkan perhatian pelestarian antara lain Benteng Tahula, Kastela, Kalamata, dan Toluko, serta beberapa benteng di luar Pulau Ternate.

“Saat ini masih ada benteng yang dalam tahap penelusuran dan penggalian data. Untuk Benteng Fuerza Nueva, kami sudah melihat sisa dindingnya, tetapi data mengenai akses masuk, denah bagian dalam, dan bangunan pendukung di masa lalu masih belum lengkap,” kata Winarto.

Baca juga: Beri Kuliah Umum Prof Liontine E. Visser Ajak Anak Muda Jaga Budaya

Terkait kemungkinan rekonstruksi Benteng Fuerza Nueva di Kelurahan Kastela, Kecamatan Pulau Ternate, Winarto menyebut hal tersebut dapat dilakukan apabila kajian menyeluruh telah rampung dan dinyatakan layak. Namun, ia menegaskan bahwa pemugaran juga harus disertai penataan kawasan serta kesiapan sarana dan prasarana pendukung.

“Pemugaran itu ada tahapannya. Yang paling utama adalah studi kelayakan untuk memastikan apakah cagar budaya tersebut layak dipugar. Setelah itu baru ditentukan metodenya, lalu dilanjutkan dengan studi teknis,” ujarnya.

Studi teknis, tutur Winarto, mencakup metode pengerjaan, kebutuhan alat dan bahan, waktu pelaksanaan, hingga perencanaan detail agar proses pemugaran berjalan sesuai kaidah pelestarian dan terhindar dari kesalahan akibat keterbatasan data.

“Semua harus berdasarkan kajian yang kuat. Jika datanya tidak cukup, tentu tidak bisa dipaksakan untuk direkonstruksi atau direstorasi,” pungkas Winarto.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *