Opini  

Stigma Buruk Perempuan Muslimah di Era Modern

Muhajrin Umasangaji (Jurnalis)

Lingkar.co.id–Perkembangan modernitas yang ditandai dengan kemajuan teknologi informasi, globalisasi budaya, dan dominasi media sosial telah membawa perubahan signifikan terhadap konstruksi identitas individu, khususnya perempuan.

Dalam konteks perempuan Muslimah, modernitas tidak hanya menghadirkan peluang emansipasi dan akses pendidikan, tetapi juga memunculkan krisis nilai yang berdampak pada pemaknaan diri, kehormatan, dan spiritualitas.

Standar kecantikan visual, popularitas digital, serta pengakuan sosial berbasis citra telah menjadi parameter dominan dalam menilai eksistensi perempuan. Akibatnya, terjadi reduksi makna perempuan dari subjek bermartabat menjadi objek representasi visual.

Media sosial berfungsi sebagai aparatus ideologis yang membentuk cara pandang masyarakat terhadap tubuh perempuan. Kecantikan direduksi menjadi estetika wajah, proporsi tubuh, dan gaya berpakaian yang sesuai dengan tren populer.

Dalam perspektif sosiologi budaya, fenomena ini merupakan bentuk komodifikasi tubuh, di mana perempuan diposisikan sebagai komoditas visual yang nilai sosialnya ditentukan oleh tingkat daya tarik publik.

Baca Juga : Pilkada via DPRD Dalam Perspektif Robert Klitgaard 

Perempuan tidak memenuhi standar kecantikan dominan seringkali mengalami marginalisasi simbolik, berupa pengucilan sosial, stereotip negatif, dan penilaian moral yang tidak adil. Situasi ini menciptakan tekanan psikologis mendorong perempuan untuk mengejar validasi eksternal, bahkan dengan mengorbankan prinsip moral dan spiritual.

Dalam konteks ini, kecantikan tidak lagi menjadi anugerah yang disyukuri, melainkan beban sosial harus dipertontonkan.

Dalam logika kapitalisme digital, tubuh perempuan adalah komoditas bernilai tinggi. Semakin tubuh itu diekspos, semakin tinggi nilai tukarnya.

Likes, views, dan followers berfungsi sebagai mata uang simbolik yang menentukan eksistensi sosial. Akibatnya, perempuan didorong untuk menjadikan aurat sebagai alat negosiasi sosial. Ini bukan kebebasan, melainkan bentuk eksploitasi yang disamarkan sebagai pilihan personal.

Perempuan yang menolak logika ini dengan menjaga aurat dan identitas keislamannya justru sering distigmatisasi sebagai kolot, tidak modern, atau anti-kemajuan. Stigma ini menunjukkan bahwa modernitas telah berubah menjadi ideologi hegemonik yang menyingkirkan nilai-nilai transenden.

Salah satu tragedi terbesar perempuan Muslimah modern adalah amnesia historis. Mereka lupa bahwa Islam hadir sebagai proyek pembebasan perempuan dari sistem jahiliah yang menindas. Pada masa pra-Islam, perempuan diperlakukan sebagai objek seksual, tidak memiliki hak, dan direndahkan martabatnya.

Islam memandang perempuan sebagai makhluk bermartabat, nilai utamanya terletak pada keimanan dan ketakwaan. Al-Qur’an secara konsisten menegaskan bahwa ukuran kemuliaan manusia bukanlah aspek fisik atau sosial, melainkan kualitas iman dan amal saleh. Prinsip ini menegasikan segala bentuk hierarki berbasis rupa, status, atau popularitas.

Dalam QS. An-Nur ayat 30–31, Allah menegaskan kewajiban menjaga pandangan, memelihara kehormatan, dan menutup aurat sebagai mekanisme perlindungan moral dan sosial.

Baca Juga : Peta Pemikiran Hans Nawiasky

Konsep ini tidak dimaksudkan sebagai bentuk represi, melainkan sebagai strategi etis untuk menjaga integritas individu dan stabilitas sosial. Dengan demikian, kehormatan perempuan dalam Islam bersifat intrinsik dan tidak bergantung pada pengakuan publik.

Fenomena degradasi nilai pada perempuan Muslimah modern tidak dapat dilepaskan dari hilangnya kesadaran historis. Pada masa pra-Islam, perempuan diperlakukan sebagai objek eksploitasi, kehilangan hak-hak dasar, dan direndahkan martabatnya.

Kedatangan Rasulullah SAW membawa revolusi moral yang mengangkat derajat perempuan sebagai subjek hukum, pewaris, pendidik generasi, dan mitra spiritual laki-laki.

Ironisnya, di era modern, sebagian perempuan justru secara sukarela mereproduksi pola objektifikasi yang dahulu dilawan oleh Islam.

Dengan mempertontonkan aurat dan menjadikan tubuh sebagai alat eksistensi sosial, perempuan berkontribusi pada proses penurunan martabatnya sendiri. Hal ini menunjukkan adanya internalisasi nilai-nilai patriarki dan kapitalisme visual yang bertentangan dengan etos Islam.

Paradigma modern menilai manusia berdasarkan performativitas visual dan produktivitas pasar. Dalam kerangka ini, perempuan direduksi menjadi tubuh yang harus selalu tampil, menarik, dan konsumtif. Nilai keimanan, akhlak, dan intelektualitas tidak memiliki daya tawar dalam ekonomi perhatian.

Selain itu, persoalan aurat merupakan isu fundamental dalam diskursus perempuan Muslimah. QS. Al-Ahzab ayat 59 menegaskan kewajiban mengulurkan jilbab sebagai simbol identitas, perlindungan, dan diferensiasi moral. Aurat dalam Islam tidak semata-mata persoalan tekstil, tetapi mencerminkan kesadaran etis dan tanggung jawab sosial.

Pengabaian terhadap aurat sering dibenarkan dengan dalih adaptasi terhadap zaman dan tuntutan kebebasan individu. Namun, argumen ini mengabaikan dimensi normatif agama dan menggantinya dengan relativisme moral.

Dalam perspektif etika Islam, kebebasan selalu dibingkai oleh tanggung jawab kepada Allah dan masyarakat, bukan kebebasan absolut tanpa batas.

Baca Juga : Pelanggaran Berulang PT STS, Pemerintah Diminta Hentikan Operasi

Diskursus kesetaraan gender kerap disalahpahami sebagai keseragaman peran dan ekspresi.

Perbandingan antara pakaian laki-laki dan perempuan sering digunakan sebagai legitimasi pembukaan aurat. Argumen ini mengandung logical fallacy berupa false equivalence, karena mengabaikan perbedaan kodrat, tanggung jawab syar’i, dan implikasi sosial. Al-Qur’an telah menjelaskan konsep kesetaraan secara proporsional dalam QS. An-Nisa ayat 124 dan QS. Al-Hujurat ayat 13.

Laki-laki dan perempuan setara dalam nilai iman dan balasan amal, tetapi tidak identik dalam seluruh aspek peran dan ekspresi. Kesetaraan dalam Islam bersifat substantif, bukan simbolik atau kosmetik.

Ketika perempuan menjadikan tubuh sebagai pusat identitas, terjadi krisis subjektivitas. Perempuan tidak lagi dipahami sebagai subjek berpikir dan bermoral, melainkan sebagai objek konsumsi visual.

Fenomena ini diperparah oleh algoritma media sosial yang memberi insentif pada konten sensual dan eksploitatif. Dalam perspektif filsafat moral Islam, objektifikasi diri merupakan bentuk alienasi spiritual.

Perempuan terasing dari fitrah kemanusiaannya yang luhur dan terjebak dalam logika pasar. Akibatnya, kehormatan menjadi relatif, bergantung pada jumlah likes, views, dan validasi eksternal. Degradasi nilai perempuan tidak hanya berdampak pada individu, tetapi juga pada struktur sosial dan generasi mendatang.

Perempuan sebagai pendidik pertama memiliki peran strategis dalam transmisi nilai. Ketika perempuan kehilangan orientasi moral, maka krisis nilai akan diwariskan secara sistemik.

Stigma buruk terhadap perempuan Muslimah juga menguat, baik dari internal umat maupun eksternal, memandang Islam gagal menjaga martabat perempuan. Padahal, problem utama bukan terletak pada ajaran Islam, melainkan pada distorsi pemahaman dan praktik sosial.

Kehancuran nilai perempuan Muslimah di era modern adalah hasil benturan antara etika Islam dan ideologi kapitalisme-liberalisme. Pemulihan martabat perempuan menuntut keberanian ideologis untuk melawan arus.

Menjaga aurat, iman, dan kehormatan bukan tindakan reaksioner, melainkan proyek peradaban. Perempuan Muslimah tidak membutuhkan validasi pasar, karena kemuliaannya telah dijamin oleh Allah SWT melalui iman dan ketakwaan.

Selain itu, kehancuran nilai dan stigma buruk terhadap perempuan Muslimah di era modern merupakan konsekuensi dari dominasi paradigma visual, kesalahan nalar tentang kebebasan, serta pengabaian prinsip normatif Islam.

Islam telah menyediakan kerangka etis yang komprehensif untuk menjaga kehormatan, kesetaraan substantif, dan martabat perempuan. Pemulihan martabat perempuan Muslimah menuntut kesadaran kritis, internalisasi nilai keimanan, dan keberanian melawan arus objektifikasi.

Perempuan bukan sekadar tubuh yang dinilai, melainkan subjek bermoral yang dimuliakan oleh iman dan ketakwaannya kepada Allah SWT.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *