Lingkar.co.id — Pembekuan jetty PT Sambaki Tambang Sentosa (STS) oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan karena tidak mengantongi izin pemanfaatan ruang laut memicu desakan pencabutan izin usaha pertambangan perusahaan tersebut. Akademisi dan aktivis lingkungan menilai PT STS telah berulang kali melanggar regulasi dan mengabaikan tanggung jawab reklamasi.
Akademisi Universitas Khairun (Unkhair), Prof. Muhammad Aris, menilai pembekuan aktivitas terminal khusus (jetty) PT STS di Desa Memeli, Kecamatan Maba, Kabupaten Halmahera Timur, menunjukkan perusahaan tidak mematuhi regulasi pemanfaatan ruang laut. Jetty tersebut diketahui tidak mengantongi Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL).
“Pembekuan jetty seharusnya menjadi dasar pemerintah pusat mengambil langkah tegas. Perusahaan ini telah melanggar aturan dan memanfaatkan ruang laut secara ilegal,” kata Muhammad Arif kepada Lingkar.co.id (20/1/2026).
Baca juga: Fasilitas Terbatas, Mahasiswa IAIN Keluhkan Pemindahan Fakultas Tarbiyah
PT STS, kata Aris tidak layak lagi diberi ruang untuk melanjutkan aktivitas pertambangan nikel di wilayah Maba. Selain melanggar ketentuan perizinan, perusahaan juga dinilai mengabaikan kewajiban reklamasi bekas tambang yang berdampak pada lingkungan dan masyarakat sekitar.
“IUP-nya harus dicabut secara total. Tidak boleh ada lagi toleransi, baik dalam bentuk izin baru maupun kelanjutan operasi,” ujarnya.
Muhammad Aris mengingatkan, pembiaran terhadap perusahaan yang melanggar regulasi akan memperlemah penegakan hukum lingkungan. “Jika pemerintah masih memberi kesempatan, itu menunjukkan regulasi tidak ditegakkan dan pelanggaran serupa akan terus berulang,” kata dia.
Baca juga: Salawaku Institut Desak Pemerintah Hentikan Tambang PT STS
Senada, Dinamisator Jaringan Advokasi Tambang (JATAM) Maluku Utara, Julfikar Sangaji. Menurut dia, pembongkaran jetty PT STS pada akhir Desember 2025 menjadi bukti bahwa proyek tersebut sejak awal bermasalah dan sarat pelanggaran hukum.
Pembangunan jetty, kata dia dilakukan tanpa dasar legal yang sah dan mengabaikan perlindungan ruang laut serta hak masyarakat pesisir.
Meski begitu, Julfikar menyebut PT STS justru menunjukkan sikap membangkang terhadap keputusan negara. Karena di lapangan, perusahaan masih melanjutkan pembangunan jetty dan melakukan penggusuran kebun kelapa milik warga untuk dijadikan lokasi penumpukan bijih nikel tanpa persetujuan pemilik lahan.
“Tindakan itu menghilangkan sumber penghidupan warga dan dilakukan secara sepihak. Ini pelanggaran serius yang harus ditindak tegas,” ujarnya.
Julfikar menambahkan, dengan adanya rekam jejak peringatan sejak Juni 2025 serta temuan resmi KKP, setiap upaya penerbitan izin baru bagi PT STS di wilayah Memeli dinilai bertentangan dengan fakta hukum dan berpotensi melanggengkan ketidakadilan ekologis.
“Kami menolak secara tegas seluruh bentuk penerbitan izin jetty maupun aktivitas pertambangan lanjutan di wilayah Bukit Memeli, serta mendesak pencabutan IUP dan penyelidikan hukum atas dugaan pelanggaran lingkungan,” katanya.










