Salawaku Institut Desak Pemerintah Hentikan Tambang PT STS

Minta Pemulihan Kerusakan Lingkungan Hidup di Halmahera Timur

Lubang Bekas Penambangan PT STS, tak di reklamasi. Foto : Salawaku Institut

Lingkar.co.id — Salawaku Institut mendesak pemerintah pusat menghentikan seluruh aktivitas pertambangan PT Sambaki Tambang Sentosa (STS) di kawasan Gunung Memeli, Kecamatan Maba, Halmahera Timur, serta segera memulihkan kerusakan lingkungan yang ditimbulkan perusahaan tambang nikel tersebut.

Desakan ini disampaikan menyusul belum dilakukannya pemulihan lingkungan pasca penghentian operasi terminal khusus (jetty) PT STS, meski fasilitas tersebut telah dibongkar pada akhir 2025 karena tidak mengantongi izin Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL) dari Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).

Koordinator Salawaku Institut, Said Marsaoly, mengatakan pembongkaran jetty oleh Pemerintah Provinsi Maluku Utara menegaskan bahwa pembangunan pelabuhan pengangkut nikel itu sejak awal melanggar tata ruang laut dan tidak memiliki dasar hukum.

“Fakta ini diperkuat melalui surat resmi Direktorat Jenderal Penataan Ruang Laut KKP yang kami terima pada Juni 2025. Pemerintah sebenarnya sudah mengetahui pelanggaran ini sejak awal, namun aktivitas pembangunan tetap berjalan hingga akhirnya jetty dibongkar,” kata Said dalam keterangan pers, Sabtu (171/2026).

Baca Juga : Aksi Damai Tolak 10 IUP Mangoli Berujung Kekerasan

Dalam surat tersebut, lanjut Said, KKP menegaskan bahwa setiap pemanfaatan ruang laut wajib memiliki KKPRL. Tanpa dokumen itu, kegiatan pemanfaatan ruang laut dikenai sanksi administratif. Bahkan, meski PT STS sempat mengajukan permohonan, izin tersebut tidak dapat diterbitkan karena masih memerlukan kajian teknis terkait potensi konflik sosial dan pencemaran lingkungan.

“Dengan tidak terbitnya KKPRL, seharusnya seluruh aktivitas terminal khusus dihentikan. Tapi di lapangan, jetty tetap dibangun sampai akhirnya dibongkar. Ini menunjukkan adanya pembangkangan terhadap hukum,” ujarnya.

Said menilai, dibongkarnya jetty tidak dapat dianggap sebagai penyelesaian persoalan. Sebaliknya, hal itu justru membuka persoalan lain yang lebih serius, yakni kerusakan lingkungan di kawasan tambang yang ditinggalkan tanpa pemulihan.

Baca Juga : Mahasiswa Salurkan Bantuan Bagi Warga Terdampak Bencana Alam Halmahera Barat

Berdasarkan pemantauan Salawaku Institut pada 15 Januari 2026, ditemukan bekas galian nikel yang dibiarkan terbuka, lereng gundul, lubang tambang menganga, serta tidak adanya penanaman kembali di wilayah hulu yang langsung menghadap kawasan pesisir.

“Kerusakan ekologis masih terus berlangsung meski operasi tambang dihentikan. Ini menunjukkan PT STS tidak menjalankan kewajiban pemulihan lingkungan,” tegasnya.

Menurut dia, persoalan di Gunung Memeli tidak bisa diselesaikan hanya dengan melengkapi dokumen perizinan atau menerbitkan izin baru. Masalah utamanya, kata dia, adalah kesalahan arah kebijakan.

“RTRW Maluku Utara dan Halmahera Timur tidak menyediakan ruang bagi pembangunan jetty tambang di wilayah tersebut. Jika pelanggaran sudah dinyatakan dan kerusakan sudah terjadi, maka penerbitan izin baru bukan solusi, melainkan pengulangan kesalahan,” ujarnya.

Infografis skandal Pertambangan PT STS.

Ia menambahkan, dengan rekam jejak pelanggaran PT STS sejak Juni 2025 serta adanya temuan resmi KKP, setiap upaya penerbitan izin baru di kawasan Memeli merupakan bentuk pengingkaran terhadap keputusan pemerintah sendiri.

Salawaku Institut secara tegas menolak segala bentuk izin jetty dan aktivitas pertambangan lanjutan di Gunung Memeli. Mereka menuntut pemulihan lingkungan secara menyeluruh oleh PT Sambaki Tambang Sentosa, serta mendesak pemerintah pusat mencabut izin usaha pertambangan (IUP) perusahaan tersebut.

“Kami juga meminta dilakukan penyelidikan hukum atas dugaan pelanggaran tata ruang dan lingkungan yang telah terjadi,” pungkas Said.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *