Opini  

Peta Pemikiran Hans Nawiasky

Penulis : Abdul Muarif Korois S.H

Lingkar.co.id–Dalam penelusuran alur pemikiran hukum yang berkembang di Eropa, dan kemudian mempengaruhi sistem hukum modern secara luas.  Saya menemukan satu sosok yang menempati posisi strategis, spesifik, namun seringkali dipahami secara gamblang dalam wacana akademik. Sosok tersebut yakni Johannes Hans Nawiasky.

Hans lahir di Graz, Austria- Hongaria pada tanggal 24 Agustus 1880. Dalam perjalannnya tokoh pemikir hukum ini wafat di St. Gallen, Swiss tahun 1961.

Nawiasky bukanlah sekadar akademisi yang berada di menara gading. Ia seorang ahli hukum tata negara (StaatsrechtLer) yang pemikirannya ditempa melalui proses  sejarah yang keras, mulai dari pendidikan hukum di Universitas Berlin dan Wina,  hingga pengalamannya menghadapi tekanan rezim Nazi, yang  dikemudian hari memaksa sosok pemikir hukum tata negara itu mengasingkan diri.

Dari penelaan mendalam terhadap rekam jejak intelektualnya, saya mengidentifikasi betapa besarnya kontribusi fundamental Nawiasky, yang bermula dari disertasi doktoralnya pada tahun 1902 berjudul “perempuan dalam dinas negara”.

Disertasi tersebut kemudian berkembang menjadi pemikiran sistematis mengenai struktur negara saat ia mengajar di Universitas Wina, München, sampai Handelshochschule St. Gallen.

Namun, inti dari peta pemikiran Nawiasky yang paling krusial dan menjadi fokus utama analisis saya adalah konstruksi teoritisnya mengenai Stufenbau der Rechtsordnung, atau tata susunan norma hukum bertingkat, yang menawarkan perspektif berbeda dari gurunya, Hans Kelsen.

Secara spesifik, saya menemukan bahwa konstruksi pemikiran Nawiasky berangkat dari postulat bahwa sistem hukum dalam suatu negara tidaklah berdiri secara acak, melainkan disusun secara berjenjang (hierarkis) dan memiliki ketergantungan validitas yang ketat antara satu tingkat dengan tingkat lainnya. Dalam pandangan saya terhadap teori ini, Nawiasky membagi sistem norma hukum ke dalam empat kelompok utama yang sangat spesifik dan sistematis.

Baca Juga : FMS Hadir Sebagai Solusi Bagi Mahasiswa Sula

Pertama, pada posisi puncak terdapat Staatsfundamentalnorm (Norma Fundamental Negara), sebuah konsep yang menurut saya sangat penting karena norma ini tidak berasal dari norma lain yang lebih tinggi, melainkan bersifat pre-supposed atau pra-ditetapkan oleh masyarakat sebagai landasan keberlakuan seluruh sistem hukum. Norma ini menjadi tempat bergantungnya norma- norma di bawahnya.

Kedua, tepat di bawahnya terdapat Staatsgrundgesetz (Aturan Dasar Negara/ Aturan Pokok Negara) yang berisi ketentuan pokok dan garis besar penyelenggaraan negara, yang berfungsi sebagai sumber bagi pembentukan peraturan yang lebih rendah.

Ketiga, terdapat Formell Gesetz (Undang-Undang Formal) yang bersifat lebih konkret, terperinci, dapat langsung diterapkan, dan memiliki ciri khas pembentukan oleh lembaga legislatif dengan legitimasi formal yang tinggi serta memuat sanksi pemaksaan.

Keempat, pada tingkatan dasar terdapat Verordnung & Autonome Satzung (Peraturan Pelaksanaan dan Peraturan Otonom), yang berfungsi menyelenggarakan ketentuan undang- undang melalui mekanisme delegasi kewenangan atau atribusi kekuasaan otonom.

Meskipun Nawiasky dipengaruhi oleh The Pure Theory of Law (Teori Hukum Murni) dari Hans Kelsen, saya mencatat adanya divergensi pemikiran yang tajam dan signifikan dalam peta pemikiran Nawiasky.

Jika Kelsen menekankan pemisahan mutlak hukum dari anasir moral, politik, dan sosiologi demi mencapai objektivitas logika hukum dengan Grundnorm yang bersifat abstrak- hipotesis, Nawiasky justru menawarkan pendekatan yang lebih realistis dan sosiologis.

Nawiasky memandang norma hukum tidak dapat dipisahkan dari struktur sosial dan realitas politik yang melingkupinya. Baginya, hukum bukan sekadar sistem logika tertutup, melainkan instrumen yang harus mengakomodasi nilai- nilai yang hidup dalam masyarakat (living values). Fleksibilitas ini membedakan Nawiasky dari kekakuan piramida Kelsen; Nawiasky melihat bahwa keberlakuan hukum mensyaratkan penerimaan sosial dan konteks budaya, bukan sekadar konsistensi formal semata. Dengan demikian, Staatsfundamentalnorm dalam perspektif

Nawiasky memiliki dimensi yang lebih konkret dibandingkan Grundnorm Kelsen, karena ia merupakan kristalisasi dari kehendak politik dan sosial masyarakat pembentuk negara.

Dalam perspektif hierarki fungsional, saya berargumen bahwa logika linear formal yang diajukan dalam teori klasik Nawiasky sering kali sulit dipertahankan dalam kompleksitas negara modern. Validitas dan kedudukan norma tidak seharusnya hanya dilihat dari “baju” atau bentuk formal lembaga yang membuatnya, melainkan pada substansi materi muatan dan fungsi dari peraturan tersebut.

Sebagai contoh, dalam praktik pendelegasian kewenangan, materi yang seharusnya diatur dalam bentuk peraturan yang lebih rendah secara formal, seringkali memiliki bobot strategis yang setara secara fungsional.

Oleh karena itu, peta pemikiran Nawiasky harus diperluas untuk memahami bahwa hierarki hukum bukan sekadar urutan pangkat lembaga, tetapi sistem fungsi yang saling melengkapi.

Puncak dari analisis saya terhadap peta pemikiran ini, bermuara pada integrasi antara hukum dan etika, yang melampaui positivisme hukum murni yang dianut oleh tradisi Kesenian awal.

Saya melihat bahwa upaya memisahkan norma hukum (legal norms) dan norma etika (ethical norms) secara tegas adalah sebuah reduksi terhadap hakikat hukum itu sendiri, terutama dalam konteks negara yang memiliki nilai fundamental yang kuat.

Staatsfundamentalnorm yang digagas Nawiasky harus dimaknai ulang bukan hanya sebagai sumber kaidah hukum tertinggi (Supreme Legal Law), tetapi sekaligus sebagai sumber kaidah etika tertinggi (Supreme Ethical Law). Ini berarti, validitas sistem hukum tidak hanya bergantung pada legalitas formal (prosedur pembentukan yang benar sesuai jenjang), tetapi juga pada legalitas materiil atau etis. Norma Dasar mengandung makna ganda yang menjembatani kesenjangan antara aturan yang tertulis dengan moralitas bangsa.

Secara keseluruhan, melalui peta pemikiran yang bergerak dari biografi spesifik, konstruksi teori Stufenbau empat tingkat, perbandingan pragmatis dengan Kelsen, hingga rekonstruksi kritis menuju hierarki fungsional dan integratif, saya menyimpulkan bahwa pemikiran Hans Nawiasky adalah fondasi yang dinamis, bukan monumen statis.

Pemikirannya mengajarkan bahwa hukum adalah sistem yang berjenjang demi kepastian, namun kritik dan pengembangannya menunjukkan bahwa sistem tersebut harus tetap terbuka pada nilai etika dan kebutuhan fungsional masyarakat.


Editor : Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *