JATAM Soroti Kasus Korupsi Pajak PT Wanatiara

Minta Audit Sejumlah Pertambangan di Maluku Utara Terkait Kewajiban Pajak dan Perizinan

Lingkar.co.id—Penetapan lima tersangka perkara dugaan suap pemeriksaan pajak di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Utara oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dinilai belum menyentuh akar persoalan.

Pasalnya meski Direktur Sumber Daya Manusia dan Public Relations PT Wanatiara Persada turut tangkap dalam OTT kasus korupsi  pajak yang diduga merugikan negara sebesar Rp59 miliar. Ia justru tidak ditetapkan sebagai tersangka, lantaran KPK mengklaim belum cukup alat bukti yang tersedia.

Jaringan Advokasi Tambang (JATAM) Maluku Utara mendesak KPK menjerat PT Wanatiara Persada sebagai tersangka korporasi karena diduga menjadi pihak yang paling diuntungkan dalam perkara tersebut.

“Kami melihat ini bukan sekadar kejahatan individu, melainkan kejahatan korporasi yang terorganisir dan sistematis,” kata Dinamisator JATAM Maluku Utara Julfikar Sangaji dalam siaran pers, Rabu, 14 Januari 2026.

Baca Juga : Cerita Dibalik Kriminalisasi 11 Masyarakat Adat Maba Sangaji

KPK sebelumnya menetapkan lima tersangka dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada 9–10 Januari 2026. Mereka adalah Kepala KPP Madya Jakarta Utara Dwi Budi, Kepala Seksi Pengawas dan Konsultasi Agus Syaifudin, Tim Penilai Askob Bahtiar, konsultan pajak Abdul Kadim Sahbudin, serta staf PT Wanatiara Persada Edy Yulianto.

Kasus ini bermula dari pemeriksaan kewajiban Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) PT Wanatiara Persada tahun pajak 2023. Dalam pemeriksaan tersebut, tim pajak menemukan potensi kekurangan pembayaran pajak sekitar Rp75 miliar. Namun, setelah melalui proses sanggahan, kewajiban pajak perusahaan itu diduga disepakati secara ilegal menjadi hanya Rp15,7 miliar.

Menurut konstruksi perkara KPK, kesepakatan itu dicapai melalui mekanisme pembayaran “all in” sebesar Rp23 miliar, yang di dalamnya termasuk fee Rp8 miliar untuk pejabat pajak. Akibatnya, negara diduga mengalami kerugian sekitar Rp59,3 miliar.

Untuk menyamarkan pembayaran fee tersebut, PT Wanatiara Persada diduga menggunakan skema kontrak fiktif jasa konsultasi keuangan dengan PT Niogayo Bisnis Konsultan, perusahaan milik Abdul Kadim Sahbudin. Dari skema itu, sekitar Rp4 miliar dana perusahaan dicairkan dan sebagian ditukarkan ke mata uang asing sebelum diserahkan kepada pejabat pajak.

Baca Juga : Hujan Deras Pohon di Hotel Bela Tumbang, Timpa Empat Mobil Rental

Julfikar menilai seluruh rangkaian peristiwa itu memenuhi unsur pertanggungjawaban pidana korporasi. “Perbuatan dilakukan untuk kepentingan perusahaan, menggunakan dana korporasi, melibatkan relasi kerja, dan menunjukkan kegagalan perusahaan mencegah tindak pidana,” ujarnya.

Ia merujuk pada Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, KUHP baru, serta Peraturan Mahkamah Agung Nomor 13 Tahun 2016 yang memungkinkan korporasi dimintai pertanggungjawaban pidana.

Selain kasus pajak, JATAM juga menyoroti rekam jejak lingkungan PT Wanatiara Persada. Pada November 2023, tanggul penahan air limpasan di area tambang subkontraktornya di Pulau Obi dilaporkan jebol dan menyebabkan pencemaran perairan sekitar. Peristiwa itu disebut berdampak pada ekosistem laut dan usaha budidaya kerang mutiara.

Baca Juga : Aksi Damai Tolak 10 IUP Mangoli Berujung Kekerasan

“Atas dasar itu, penegakan hukum tidak boleh berhenti pada individu. KPK harus menetapkan PT Wanatiara Persada sebagai tersangka korporasi dan mendorong pencabutan izin operasionalnya,” kata Julfikar.

Kasus ini, kata dia seharusnya menjadi momentum untuk melakukan audit menyeluruh terhadap industri pertambangan nikel di Maluku Utara, terutama terkait kepatuhan pajak, perizinan, dan praktik penghindaran kewajiban negara. (rilis)


Editor : redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *