Lingkar.co.id — Aksi damai penolakan 10 Izin Usaha Pertambangan (IUP) bijih besi di Pulau Mangoli, Kabupaten Kepulauan Sula, Maluku Utara, berujung kekerasan dan intimidasi. Insiden itu terjadi saat pelaksanaan Kongres Himpunan Pelajar Mahasiswa Sula (HPMS) IV di Asrama Haji, Kelurahan Ngade, Kecamatan Ternate Selatan, Minggu malam (11/1/2026).
Aksi tersebut dilakukan oleh Front Mahasiswa Sula (FMS) sekitar pukul 23.00 WIT, sesaat setelah Wakil Gubernur Maluku Utara, Sarbin Sehe, mengetuk palu pembukaan kongres. Tiga mahasiswa—Jek, Lesung, dan Fai—masuk ke dalam ruang kongres dan membentangkan poster berisi penolakan terhadap aktivitas pertambangan di Pulau Mangoli.
Poster-poster itu bertuliskan antara lain “Tanah Adat Bukan Tanah Negara”, “Pulau Mangoli Bukan Pulau Kosong”, “Tolak 10 IUP di Pulau Mangoli”, serta “Negara Mengusir Masyarakat Pulau Mangoli Melalui 10 IUP”.
Anggota FMS, Haris Buamona, mengatakan aksi tersebut merupakan seruan moral dan politik kepada delegasi mahasiswa serta diaspora Kepulauan Sula yang hadir dalam kongres.
Baca juga: SPI Maluku Utara Salurkan Bantuan bagi Korban Bencana Ekologis Halmahera Barat
Menurut dia, mahasiswa asal Sula, khususnya HPMS, tidak boleh menutup mata terhadap ancaman pertambangan yang berpotensi merusak ruang hidup masyarakat Pulau Mangoli.
Namun, kata Haris, aksi damai itu justru dibalas dengan tindakan represif oleh oknum panitia kongres. “Salah satu mahasiswa, Jek, dipukul hingga wajahnya lebam. Sementara saya dan Fai didorong secara kasar dan dipaksa keluar dari ruang kongres,” ujar Haris.
Ia menambahkan, selain kekerasan fisik, para mahasiswa juga mengalami intimidasi verbal berupa ucapan yang merendahkan serta menghapus identitas Mangoli sebagai bagian dari Kepulauan Sula.
“Ironisnya, setelah pengusiran paksa itu, panitia justru memutar musik dan berjoget, seolah tuntutan pencabutan 10 IUP adalah sesuatu yang memalukan,” katanya.
Haris menilai tindakan tersebut sebagai bentuk pembungkaman kebebasan berekspresi dan berpendapat di ruang organisasi mahasiswa. Ia juga menyoroti belum adanya sikap resmi HPMS dalam menolak 10 IUP bijih besi di Pulau Mangoli.
“Padahal, keberadaan 10 IUP ini berpotensi merampas tanah adat, menghancurkan sumber pangan rakyat, merusak lingkungan hidup, serta mengancam keberlanjutan kehidupan masyarakat Pulau Mangoli,” ujarnya.
Baca juga: NasDem Masih Pertimbangkan Pilkada Lewat DPRD
Menurut Haris, Pulau Mangoli bukan pulau kosong dan bukan ruang bebas eksploitasi. Pulau tersebut merupakan ruang hidup masyarakat adat yang secara turun-temurun bergantung pada tanah, hutan, dan laut sebagai sumber pangan, ekonomi, serta identitas sosial dan budaya.
Atas insiden tersebut, Front Mahasiswa Sula mengecam keras tindakan kekerasan dan intimidasi terhadap mahasiswa yang menyuarakan penolakan tambang.
Mereka mendesak pencabutan 10 IUP bijih besi di Pulau Mangoli serta mengajak seluruh mahasiswa Kepulauan Sula dan elemen masyarakat untuk bersatu menolak pertambangan dan membela tanah adat serta ruang hidup masyarakat Mangoli.
Editor: Redaksi










