Lingkar.co.id—Wacana perubahan mekanisme Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) dari pemilihan langsung oleh rakyat menjadi pemilihan melalui DPRD kembali menuai penolakan. Sejumlah pihak menilai usulan tersebut berpotensi mengancam kualitas demokrasi dan diminta agar pembahasannya ditangguhkan.
Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI Saan Mustopa mengatakan, sampai saat ini belum ada pembahasan resmi terkait revisi Undang-Undang (UU) Pemilu dan Pilkada. Meski UU Pemilu dan Pilkada masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) prioritas, namun pembahasannya belum ditentukan.
“Undang-undangnya memang masuk Prolegnas, tapi kapan dibahasnya kita belum tahu. Semua akan dilihat dalam proses pembahasan nanti,” ujar Saan saat menghadiri pelantikan DPW NasDem Maluku Utara, Sabtu (10/1/2026).
Baca Juga : SPI Maluku Utara Salurkan Bantuan bagi Korban Bencana Ekologis Halmahera Barat
Terkait penolakan terhadap Pilkada melalui DPRD oleh sejumlah pihak. Ia mengaku pemerintah dan pihaknya masih akan mempertimbangkan dinamika penolakan Pilkada melalui DPRD, sebelum mengambil langkah final nanti.
“Revisi UU Pilkada masih dibahas. Kita tunggu perkembangan nanti,”tuturnya.
Politisi senior NasDem itu menegaskan NasDem hingga kini masih mengkaji seluruh opsi mekanisme pemilihan kepala daerah melalui DPRD.
“Kami masih mengkaji dan mengevaluasi. Pada saat pembahasan nanti, kita lihat mana yang paling baik bagi bangsa, negara, dan rakyat,” tandasnya.
Baca Juga : Demokrat Klaim Pilkada Melalui DPRD Tidak Melanggar Undang-Undang
Sebelumnya, Presiden Partai Buruh, Said Iqbal, menyatakan penolakan tegas terhadap rencana Pilkada melalui DPRD. Ia menilai pemilihan langsung merupakan amanat Reformasi sekaligus perwujudan kedaulatan rakyat.
“Bagi kami mekanisme Pilkada secara langsung memberi ruang bagi rakyat untuk menilai rekam jejak calon kepala daerah sebelum menentukan pilihan,” tutupnya.
Peliput : A. Yasim
Editor : Redaksi








