HWRG Apresiasi Rekomendasi Komite Perjuangan Pekerja Migran

PBB Pertanyakan Komitmen Pemerintah Indonesia Melindungi Pekerja Migran

Lingkar.co.id—Koalisi Masyarakat Sipil Indonesia yang terhimpun dalam Human Rights Working Group (HRWG) dan SUAKA mengapresiasi rekomendasibKomite Perserikatan Bangsa Bangsa (PBB) untuk Perlindungan Hak-Hak Seluruh Pekerja Migran dan Anggota Keluarga Mereka (UN Committee of All Migrant Workers and Members of Their Families). Ini setelah Komite PBB mendesak pemerintah Indonesia menjalankan seluruh rekomendasi penguatan perlindungan pekerja migran dan people on the move dalam sidang yang berlangsung di Jenewa, Swiss 2 sampai 3 Desember 2025 lalu.

Program Officer HRWG Ariela Naomi Syifa mengatakan, langkah komite PBB mendesak pemerintah RI serius dalam penguatan mekanisme perlindungan dalam akses layanan pengaduan dan pemulihan, sejalan dengan laporan bayangan masyarakat sipil yang menegaskan perlunya sistem mekanisme pengaduan dan akses keadilan untuk hak atas pemulihan para pekerja migran.

Baca Juga : PPP Target Raih Kursi Parlemen 2029

“HRWG dan jaringan masyarakat sipil lainnya seperti Migrant Care, SBMI, Beranda Migran, IOJI, dan lainnya telah terlibat aktif melalui pengiriman dua laporan alternatif sebagai bagian dari sidang tersebut, bahkan kami juga mengikuti jalannya sidang secara langsung. Karena itu kami mendesak agar pemerintah Indonesia menjadikan rekomendasi dari PBB ini sebagai rujukan perbaikan kebijakan dan tata kelola perlindungan maupun penguatan kelembagaan,” tegasnya melalui rilis pada, Lingkat.co.id, Kamis (8/1/2025).

Menurutnya, selama ini tak ada kerangka kerja yang mumpuni dalam melindungi pekerja migran. Ditambah lagi ketidakpercayaan pekerja migran masih menjadi penghalang bagi Pemerintah Indonesia menjalankan fungsinya perlindungan pekerja migran.

“Karena itu, dengan adanya rekomendasi Komite PBB, Pemerintah Indonesia juga perlu memastikan pendataan yang faktual dan transparan, pemberian askes yang tidak diskriminatif dan bisa diakses oleh semua pekerja migran,” tekannya.

Kata dia, fragmentasi kelembagaan menjadi hambatan utama dari implementasi Undang-Undang (UU) Nomor 18  TAhun 2017 tentang Perlindungan pekerja migran Indonesia. Olehnya, langkah Komite mengeluarkan rekomendasi, bagian dari upaya mendorong pemerintah untuk melakukan harmonisasi, khususnya dalam revisi UU 18 Nomor 2017, termasuk yang berkaitan dengan isu TPPO dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011.

Baca Juga : Empat Calon Dekan Paparkan Visi-Misi FH Unkhair

“Bahkan dalam rekomendasi itu, komite mendesak revisi UU No 18 harus sesuai dengan Konvensi Internasional Pekerja Migran (ICMW),” tuturnya.

Ia menambahkan, harmonisasi perlu dilakukan secara menyeluruh sampai ke pemerintahan tingkat daerah. Selain itu, perlu didukung oleh percepatan proses transisi mandat yang transparan, inklusif, dan tepat waktu dari Kementerian Tenaga Kerja ke KP2MI.

“Komite PBB juga mendorong migrasi yang lebih adil dan etis termasuk dalam hal perekrutan calon pekerja migran. Bahkan komite turut menggemakan keprihatinan akan kurangnya pengawasan dalam keseluruhan sistem rekrutmen,” tambahnya.

HWRG Catat Banyak Pekerja Migran Indonesia Tak Pahami Hak dan Kewajiban

Dari laporan alternatif HRWG, 26,3% pekerja migran tidak menyadari hak dan kewajiban mereka sebelum keberangkatan, 42,9% lainnya hanya memperoleh informasi dari internet atau media massa, bukan dari sumber resmi pemerintah, khususnya pemerintah daerah.

Akses menuju ke informasi yang minim kian menjadi peluang pungutan-pungutan liar yang membuat prinsip “Zero Cost” jadi pepesan kosong.

“Karena itu dalam rekomendasi tersebut, komite PBB menekan perlunya peningkatan pengawasan demi sistem rekrutmen yang tidak eksploitatif sebagaimana tercantum dalam poin 70-71 rekomendasi,” katanya.

Baca Juga : JATAM : Pertumbuhan Ekonomi Maluku Utara Tinggi, Perampasan Ruang Hidup Kian Masif

Dalam rekomendasi yang lain kata dia, Komite turut sejalan dengan tuntutan masyarakat sipil Indonesia yang menyoroti perlindungan Anak Buah Kapal Perikanan (AKP) Migran yang belum diimplementasikan secara optimal oleh Pemerintah. “Pemerintah Indonesia didorong untuk segera mengimplementasi rezim tunggal untuk agen perekrutan AKP Migran di bawah wewenang KP2MI,” tukasnya.

Ia menyebut sesuai rekomendasi komite, pemerintah Indonesia wajib memastikan kondisi kerja dan jam kerja alat kerja pekerja  Migran memenuhi standar Internasional Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3), peningkatan sistem pengawasan dalam berbagai proses migrasinya, dan memastikan bantuan hukum dan layanan pemulihan dapat diakses dengan mudah dan tidak diskriminatif.

“Sebagai negara pihak Konvensi Buruh Migran, Indonesia perlu menjunjung komitmen perlindungan bagi migran luar negeri yang berada di Indonesia. Menyambung darirekomendasi pada Concluding Observation di tahun 2017,”pungkasnya. (rilis)


Editor : M. Arif Adil

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *