Daerah  

Warga Demo Kades Pas Ipa, Desak Transparansi Dana Desa

Lingkar.co.id—Warga Desa Pas Ipa, Kecamatan Mangoli Barat, Kabupaten Kepulauan Sula, menggelar aksi protes memalang kantor desa pada Rabu, (7/1/2026).

Aksi yang dimulai sekitar pukul 10.00 WIT itu berlangsung tanpa pengawasan aparat keamanan, baik Bhabinkamtibmas maupun Babinsa setempat. Aksi tersebut merupakan bentuk kekecewaan warga terhadap kepala Desa Pas Ipa, M. Ali Sangaji. Warga menduga adanya penyalahgunaan Dana Desa (DD) tahun anggaran 2023, 2024, hingga 2025.

Warga Desa Pas Ipa, Maman mengatakan, demonstrasi yang dilangsungkan, lantaran anggaran Desa Pas Ipa tidak direalisasikan sebagaimana mestinya.

“Aksi ini menuntut kepala desa bertanggung jawab dan transparan soal pengelolaan Dana Desa, karena sejak 2023 sampai 2025 banyak program yang tidak berjalan,” tegasnya saat dihubungi Lingkar.co.id usai aksi.

Baca Juga : Ancam Ruang Hidup, DPD RI Desak Cabut 10 IUP Pulau Mangoli

Senada dengan itu, koordinator aksi, Din menegaskan, bahwa aksi protes yang digelar murni sikap warga desa. Lantaran warga kekecewaan dengan dugaan penyalahgunaan Dana Desa oleh kepala Desa Pas Ipa.

“Kami menduga yang bersangkutan (Kades red) menyalahgunakan Dana Desa,” ujarnya usai aksi tersebut.

Selain menuntut transparansi pengelolaan anggaran, kata Din, pihaknya juga meminta kepala desa segera membayarkan gaji perangkat desa dan Badan Sara yang belum terbayar sejak 2025 lalu.

Dalam pernyataan sikapnya, warga Desa Pas Ipa menyampaikan sejumlah tuntutan, antara lain mendatangkan tenaga kesehatan berupa mantri atau bidan untuk memenuhi kebutuhan layanan kesehatan masyarakat.

Warga juga menuntut penyelesaian hasil Musyawarah Desa tahun anggaran 2023, 2024, dan 2025 yang hingga kini belum direalisasikan. Tuntutan tersebut mencakup pengadaan mesin kapal, bodi fiber, pembangunan drainase di Dusun III, pengadaan mesin ketinting, jaring nelayan, serta pemasangan 160 unit lampu jalan. Warga juga mendesak pembayaran gaji aparat desa dan Badan Sara dari tahap II hingga tahap IV yang belum dibayarkan. (red)


Editor : Rafli A. Yasim

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *