Lingkar.co.id—Maluku Utara tercatat sebagai daerah dengan pertumbuhan ekonomi tertinggi se Indonesia. Data Badan Pusat Statistik (BPS) tahun 2025 mencatat pertumbuhan ekonomi Maluku Utara capai 39,1 persen pada kuartal III 2025. Meski begitu, fakta di balik pertumbuhan ekonomi yang meningkat, daerah penghasil tambang nikel ini tenggelam dalam krisis ekologis dan sosial selama lima tahun terakhir.
Catatan Akhir Tahun (Catahu) Jaringan Advokasi Tambang (JATAM) 2025 menyebut dibalik tingginya angka pertumbuhan ekonomi yang diklaim spektakuler, Maluku Utara justru berada dalam ancaman krisis ekologis dan sosial. Ironisnya pertumbuhan ekonomi yang berbasis pada pertambangan nikel tidak membawa kesejahteraan bagi warga.
“Kami melihat pertumbuhan ekonomi yang tinggi justru mempercepat perampasan ruang hidup, kerusakan lingkungan, dan pelanggaran hak asasi manusia (HAM) secara sistemik,” tegas Dinamisator JATAM Maluku Utara, Julfikar Sangaji kepada Lingkar.co.id, Kamis (8/1/2026).
Menurut Aktivis Lingkungan ini, Malut adalah daerah yang berada di kawasan cincin api Pasifik, dengan risiko gempa, letusan gunung api, dan tsunami yang tinggi. Namun, wilayah yang secara ekologis rentan terhadap bencana alam ini, justru dibebani ekspansi industri ekstraktif.
Baca Juga : FMS Hadir Sebagai Solusi Bagi Mahasiswa Sula
“Data dalam dokumen teknis RTRW Malut menunjukkan hampir 1,2 juta hektare wilayah Maluku Utara, telah dialokasikan atau berada dalam pendudukan konsesi tambang, dengan nikel sebagai komoditas dominan. Ekspansi ini menjalar ke hutan, sungai, pesisir, pulau-pulau kecil, bahkan permukiman,”tuturnya.
Pada 2025 lalu, kata dia, BPS mencatat pertumbuhan ekonomi Maluku Utara melampaui 30 persen di hampir seluruh kuartal, tertinggi secara nasional. Kendati begitu, pertumbuhan tersebut bertumpu pada sektor pertambangan nikel dan hilirisasi yang dibangun di atas kehancuran ekologis.
“Di balik pertumbuhan ekonomi ini, hutan dirobek-robek, sungai tercemar lumpur tambang, pesisir tertutup sedimen dan limbah, serta laut kehilangan produktivitasnya. Nelayan, petani, dan masyarakat adat menjadi kelompok paling terdampak,” tegasnya.
Menurutnya, kerusakan ekologis di Maluku Utara terjadi dari hulu hingga hilir. Dimana terjadi di wilayah yang berhubungan langsung dengan proyek strategis nasional (PSN), semisal pencemaran sumber air bersih di Halmahera Timur (Haltim), sedimentasi sungai dan sawah di Subaim maupun Wasile, rusaknya ekosistem laut akibat jalur pelayaran tongkang nikel, hingga temuan dugaan kontaminasi logam berat pada ikan di Teluk Weda.
“Ini menunjukkan daya rusak industri nikel yang sistemik dan berkelanjutan. Bagi kami kondisi ini mengancam ketahanan pangan, kesehatan warga, dan keberlanjutan ekosistem. Karena itu kami melihat narasi transisi energi dan hilirisasi digunakan untuk melegitimasi perampasan ruang hidup,” tegasnya.
Baca Juga : Ancam Ruang Hidup, DPD RI Desak Cabut 10 IUP Pulau Mangoli
Ia juga menyoroti proyek pabrik baterai kendaraan listrik di Teluk Buli Halmahera Timur, yang diklaim sebagai bagian dari energi bersih. Namun, faktanya justru memperluas konsesi tambang nikel dan memperdalam konflik sosial-ekologis. Selain itu, masyarakat adat O’Hongana Manyawa menghadapi ancaman eksistensial akibat menyempitnya hutan dan ruang hidup, sumber pangan.
“Sepanjang 2025, warga Malut melakukan puluhan aksi protes, blokade tambang, aksi laut, hingga ritual adat untuk mempertahankan ruang hidup. Namun negara lebih sering merespons dengan represi. Tercatat sedikitnya 115 warga mengalami tindakan represif, termasuk di antaranya ada penangkapan hingga pemenjaraan,” tuturnya.
“Aparat dan hukum cenderung digunakan untuk mengamankan investasi, sementara pelanggaran lingkungan oleh korporasi seolah dibiarkan,” sambungnya.
Ia menambahkan, Catatan 2025 JATAM menegaskan bahwa krisis di Malut bukan sekadar persoalan tata kelola, melainkan mencerminkan praktik kejahatan negara dan korporasi (state–corporate crime).
“Negara dan korporasi bekerja dalam satu poros kepentingan untuk memproduksi kerusakan ekologis, kemiskinan struktural, dan pelanggaran HAM atas nama pembangunan,” tandasnya.
Ia menyebut jika situasi kerusakan ekologi di Malut terus dibiarkan, Malut tidak hanya akan kehilangan hutan, sungai, dan lautnya, tetapi juga kehilangan masa depan masyarakatnya.
“Karena itu kai mendesak Pemerintah Pusat menghentikan ekspansi tambang di wilayah rentan, perlindungan nyata terhadap masyarakat adat dan lokal, penegakan hukum lingkungan yang tegas, serta evaluasi menyeluruh terhadap proyek hilirisasi dan transisi energi yang terbukti merampas ruang hidup,” tutupnnya.
Editor : M. Arif Adil


