Ancam Ruang Hidup, DPD RI Desak Cabut 10 IUP Pulau Mangoli

Lingkar.co.Id– Masuknya 10 Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Pulau Mangoli Kabupaten Kepulauan Sula mendapatkan sorotan publik. Pasalnya 10 IUP biji besi ini dinilai jadi ancaman bagi kelangsungan ekologi pulau Mangoli yang luasnya hanya 2142 kilometer atau 21 ribu hektar.

Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI daerah pemilihan (Dapil) Maluku Utara (Malut) Hidayatullah M. Syah menyatakan, Pemerintah Pusat (Pempus) harus mencabut 10 Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Pulau Mangoli. Ia menyebut keberadaan tambang di pulau Mangoli akan membawa dampak besar bagi bencana alam, terutama potensi bencana likuifaksi.

“Hasil reses saya di pulau Mangoli banyak warga menolak 10 IUP. Mereka minta agar IUP di pulau kecil itu tidak boleh ada. Sebab ada potensi bencana yang besar. Karena itu Pempus harus mencabut izin perusahaan biji besi ini,” tegas Hidayatullah saat ditemui Lingkar.co.id Senin (5/1/2025).

Anggota Komite I DPD RI  tersebut menyebut, pulau Mangoli termasuk pulau dengan luas yang tidak terlalu besar dan tidak layak ditambang. Selain itu, pulau tersebut riskan terhadap bencana jika dipaksakan untuk ditambang.

“10 IUP yang beroperasi di pulau Mangoli ini secara langsung akan menggunduli hutan, ancamannya yah bencana alam, maupun ada potensi likuifaksi atau tanah bergoyang,” tekannya.

Sultan Ternate ke 49 itu menekankan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dan Kementerian lainnya harus mengambil langkah IUP yang tengah dikeluarkan di cabut kembali, dengan pertimbanyan pulau kecil yang rawan bencana dan merusak ruang hidup warga.

“Untuk itu rencana 10 IUP di Mangoli ini harus ditolak,” tukasnya

Ia menambahkan, sebagai anggota DPR RI, dirinya berkomitmen membawa aspirasi warga pulau Mangoli ke pusat. Terutama meminta Pempus tidak gegabah membiarkan 10 IUP di Mangoli beroperasi. “Ini akan jadi agenda prioritas kami untuk disampaikan ke Kampus dalam rapat bersama nanti,”tuturnya.

Sementara itu, Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Maluku Utara (Malut) menyoroti Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Pulau Mangoli. Walhi menilai 10 IUP di pulau Mangoli mengancam ruang hidup dan potensi menghadirkan bencana bagi warga lokal.

Manager Program Walhi Malut Astuti Kilwouw menegaskan, penolakan terhadap 10 IUP Bijih Besi harus menjadi bahan pertimbangan Pemerintah Pusat (Pampus), terutama Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengambil langkah pencabutan izin. Terlebih kelahiran pertambangan bijih besi di Mangoli dengan jumlah IUP yang mencapai 10 sangat berbahaya bagi warga lokal, sebab hampir sebagian besar pulau dengan ukuran kecil itu masuk konsesi tambang.

“Kami minta Pempus cabut IUP Pulau Mangoli. Keputusan memberikan IUP di Pulau dengan kapasitas yang kecil akan sangat berbahaya,” tegasnya saat dihubungi  Lingkar.co.id, Rabu (7/1/2025).

Kata dia, jika Pempus tetap melaksanakan 10 IUP beroperasi di Mangoli, pulau dengan ukuran kecil itu akan melahirkan banyak masalah dan bernasib sama dengan Pulau Gebe Halmahera Tengah (Halteng) serta Pulau Pakal di Halmahera Timur (Haltim).

“Karena itu suara warga menolak adanya pertambangan di pulau Mangoli harus diakomodir Pempus,” tuturnya.

Ia menilai, keberadaan tambang di Pulau dengan luasan kecil tak lepas dari kebijakan dan pengesahan regulasi yang melegalkan pertambangan di pulau dengan skala kecil. Karena itu itu selain mencabut IUP di Pulau-pulau kecil, regulasi terkait dengan mempermudah tambang beroperasi di wilayah yang tak layak ditambang meski direvisi, hingga menempatkan perlindungan pada wilayah dengan kapasitas yang kecil.

“Kami tekankan revisi UU yang melegalkan tambang di Pulau-Pulau Kecil. Jangan korbankan warga demi kepentingan investasi,” tukasnya.

Astuty berharap, sikap DPD RI menolak adanya keberadaan tambang di Pulau Mangoli, tak hanya sebatas pernyataan, namun bisa disampaikan di tingkat pusat. Sehingga ada kebijakan yang terukur melindungi sistem ekologi pulau-pulau kecil termasuk Mangoli Kepulauan Sula. “DPD RI mesti serius soal kasus ini. Tidak hanya sebatas menyampaikan ke publik, tapi tindakan mendesak Pempus soal tambang di pulau kecil,” pungkasnya.

Untuk diketahui, dari 10 IUP yang masuk di Pulau Mangoli, terdapat 4 perusahaan yang sudah siap beroperasi. Perusahaan tersebut yakni PT Aneka Mineral Utama dengan luas konsesi tambang 22.935,01 hektar di Kecamatan Mangoli Utara Timur, Mangoli Timur, dan Mangoli Tengah. PT Wira Bahana Perkasa luas konsesi 7.453,09 hektar di Kecamatan Mangoli Tengah, PT Wira Bahana Kilau Mandiri luas konsesi 4.463,73 hektar di Kecamatan Mangoli Utara, dan PT Indo Mineral Indonesia luas konsesi 24.440,81 hektar di Kecamatan Mangoli Selatan dan Mangoli Barat.(Red)


Editor : Muhammad Arif 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *